ID EN

Rapat Evaluasi Kinerja Periode Februari Tahun 2021 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli


Rapat Evaluasi Kinerja Periode Februari Tahun 2021 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Humas-. Rapat evaluasi kinerja aparatur periode februari kembali di gelar pada tanggal 30 Maret 2021, rapat dihadiri seluruh Pejabat Struktural, Fungsional dan Aparatur lainnya. Pimpinan rapat ialah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, di dampingi Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Rapat di adakan di Gedung Sidang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli tepat pada pukul 09.00. Rapat membahas permasalahan yang terjadi selama bulan februari 2021, dalam hal ini WKPN menyerahkan kepada masing-masing koordinator pengawas bagian untuk melaporkan hasil temuan selama bulan februari. Untuk bagian Pidana, Perdata, Hukum temuan dinyatakan nihil sementara di bagian Umum & Keuangan, Perencanaan, IT dan Pelaporan (PTIP) dan Kepegawaian, Organisasi Tatalaksana (Keportala) ditemukan beberapa temuan yang harus segera di cari solusinya.

Temuan di bagian PTIP ialah adanya UPS (Unit Power Supply) yang mengalami Crash Battery, berhubung UPS tersebut terhubung kepada Server maka ini adalah hal yang sangat urgent untuk segera di cari solusinya. Selanjutnya, jadwal pemeliharaan perangkat teknologi agar tetap rutin dikerjakan, karena ada beberapa Komputer/PC yang performa nya sudah menurun. Dalam rapat , WKPN memerintahkan agar Sekretaris Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar segera mengusahakan untuk dibeli nya UPS yang baru mengingat UPS tersebut memiliki peran yang sangat penting, dan terkait jadwal pemeliharaan, WKPN memerintahkan Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan untuk konsen dalam menyusun jadwal dimaksud serta pelaksanaan nya harus disegerakan agar masalah ini dapat segera teratasi. 

Temuan di bagian Umum & Keuangan ialah adanya 3 Titik CCTV yang buram dan kedap-kedip, tindakan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan agar diambil solusi untuk hal ini. Sekretaris PN Gunungsitoli menyampaikan bahwa akan segera memerintahkan tenaga teknis untuk memeriksa temuan tersebut, melaporkan hasil analisa temuannya dan apabila dirasa diperlukan penggantian maka akan mengusahakan untuk dapat mengganti CCTV yang buram tersebut. Terakhir di bagian Keportala, tidak ada temua yang berarti hanya saja Koordinator Pengawas bagian Keportala melaporkan bahwa salah seorang SDM di bagian Keportala sedang dalam keadaan sakit dan membutuhkan waktu yang lama untuk pengobatan, maka pimpinan agar dapat mencari solusi atas permasalahan ini. WKPN segera memerintahkan kepada Sekretaris agar mencari pengganti sementara untuk mengganti kan SDM tersebut sehingga tidak menghambat kinerja bagian Keportala. Sekretaris PN Gunungsitoli juga menyampaikan selambat-lambatnya Tanggal 01 April 2021 sudah ada pengganti sementara di bagian Keportala, kemungkinan akan di fungsikan tenaga honorer lain untuk mengisi posisi tersebut.

Pada bagian teknis Kepaniteraan, WKPN menyampaikan pesan agar terus memperhatikan pekerjaan masing-masing terutama kepatuhan dalam penginputan SIPP, sampai dengan tanggal 30 Maret 2021, PN Gunungsitoli berada di posisi 10 Se-Wiliayah Pengadilan Tinggi Medan. Hal ini belum memuaskan, oleh karena itu WKPN memerintahkan Panitera untuk memantau seluruh pekerjaan Panitera Pengganti setiap hari nya, pastikan tidak ada satupun Berita Acara Sidang yang terlewat dan lupa diupload, karena akan dapat mempengaruhi skoring penilaian SIPP PN Gunungsitoli. Lanjutnya, Panitera harus aktif dalam mengadakan briefing morning kepada seluruh petugas PTSP Kepaniteraan maupun back office agar dapat memahami betul tupoksi yang diemban.

Sebagai penutup, WKPN menyampaikan agar Team Zona Integritas PN Gunungsitoli terus bekerja sesuai dokumen rencana kerja yang telah dibuat, namun apabila ada kegiatan yang tidak dikerjakan sesuai dokumen rencana kerja maka segera mencari hari pengganti untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Pada intinya komitmen aparatur PN Gunungsitoli untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sangat lah tinggi namun komitmen saja tidak lah cukup, harus ada action atau tindakan untuk dapat mencapai hal tersebut. -

SHARE ON THIS

Antrian Online