ID EN

Pengawasan & Kode Etik Hakim


I. PENGAWASAN PERADILAN 
 

1. Konsepsi Pengawasan Lembaga Peradilan

Pengawasan (supervision) merupakan elemen mendasar dalam manajemen dan tata kelola lembaga Peradilan. Secara umum, pengawasan mencakup dua area, yaitu manajemen dan tata kelola administrasi yustisial dan manajemen dan tata kelola administrasi umum. 

Terkait dengan manajemen dan tata kelola administrasi yustisial, pengawasan mencakup, namun tidak terbatas pada:

a. Pengawasan terkait tata kelola meja pelayanan;

b. Pengawasan terkait manajemen penerimaan perkara;

c. Pengawasan terhadap administrasi berkas perkara;

d. Pengawasan terhadap manajemen persidangan perkara;

e. Pengawasan terhadap publikasi dan pemberian putusan/penetapan kepada para pihak beperkara;

f. Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan;

g. Pengawasan terhadap pembaruan data perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara;

h. Pengawasan terhadap mutu pelayanan pihak beperkara

Sementara itu, terkait dengan manajemen dan tata kelola administrasi umum, pengawasan mencakup, namun tidak terbatas pada:

a. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran DIPA satuan kerja;

b. Pengawasan terhadap tata kelola manajemen kepegawaian;

c. Pengawasan terhadap manajemen organisasi;

d. Pengawasan terhadap implementasi teknologi informasi dalam mendukung kinerja lembaga peradilan
 

2.Maksud, Fungsi, dan Tujuan Pengawasan
 

a. Maksud Pengawasan

1. Memeroleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Memeroleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan;

3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan;

4. Menjadi bahan dalam melakukan penilaian kinerja satuan kerja
 

b. Tujuan Pengawasan

Pengawasan  dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Gedong Tataan
 

c. Fungsi Pengawasan

1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya;

3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, menjamin administrasi peradilan yang efisien, serta menjamin biaya beperkara yang terjangkau bagi masyarakat pencari keadilan.
 

3. Pelaksanaan Pengawasan
 

Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

a.  Manajemen Peradilan
* Program kerja.
* Pelaksanaan/pencapaian target.
* Pengawasan dan pembinaan.
* Kendala dan hambatan.
* Faktor-faktor yang mendukung.
* Evaluasi kegiatan.

b.  Administrasi Perkara
* Prosedur penerimaan perkara.
* Prosedur penerimaan permohonan banding.
* Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
* Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
* Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.
* Keuangan perkara.
* Pemberkasan perkara dan kearsipan.
* Pelaporan.

c.  Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan
* Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
* Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
* Minutasi perkara.
* Pelaksanaan putusan (eksekusi).

d.  Administrasi Umum
* Kepegawaian.
* Keuangan.
* Inventaris.
* Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.

e.  Kinerja pelayanan publik
* Pengelolaan manajemen.
* Mekanisme pengawasan.
* Kepemimpinan.
* Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
* Pemeliharaan/perawatan inventaris.
* Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
* Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
* Tingkat pengaduan masyarakat.
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

 

II. KODE ETIK HAKIM
 

Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Kode etik juga memuat norma-norma etik bagi Hakim dalam tata pergaulan di dalam dan di luar institusi.

Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim ini bermakna pengamalan tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini akan mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan. Kehormatan adalah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan. Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat. Sebagaimana halnya kehormatan, keluhuran martabat merupakan tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang mulia yang sepatutnya tidak hanya dimiliki, tetapi harus dijaga dan dipertahankan oleh hakim melalui sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur. Hanya dengan sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur itulah kehormatan dan keluhuran martabat hakim dapat dijaga dan ditegakkan. Kehormatan dan keluhuran martabat berkaitan erat dengan etika perilaku. Etika adalah kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak mengenai benar dan salah yang dianut satu golongan atau masyarakat. Perilaku 4 dapat diartikan sebagai tanggapan atas reaksi individu yang terwujud dalam gerakan (sikap) dan ucapan yang sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidahkaidah hukum yang berlaku. Etika berperilaku adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Implementasi terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, atau ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Oleh sebab itu, hakim dituntut untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti luhur. Hakim yang berbudi pekerti luhur dapat menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan (officium nobile).

Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
(1) Berperilaku Adil
(2) Berperilaku Jujur 
(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana
(4) Bersikap Mandiri
(5) Berintegritas Tinggi
(6) Bertanggung Jawab
(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri
(8) Berdisplin Tinggi
(9) Berperilaku Rendah Hati
(10) Bersikap Profesional

Antrian Online