ID EN

Sejarah Pengadilan


Pada zaman VOC, atau pada tahun 1815 dipulau Nias dan pulau-pulau disekitarnya terdapat wilayah hukum yang disebut "BANUA". Pemerintah di Banua tersebut dikepalai oleh seorang "SANUHE" atau "SIULU" untuk mengatur segala sesuatunya yang berhubungan dengan tata hidup masyarakat dalam persekutuan hukum. Banua ditentukan oleh suatu lembaga Hukum yang disebut dengan "FONDRAKO" Yaitu menentukan/mengatur , menetapkan dan melaksanakan sangsi Hukum. Ada 5 pokok yang diatur di dalam FONDRAKO, yaitu :

  1. Fonduatau Agama Animisme.
  2. Fangasoatau perekonomian.
  3. Hao-Hao/Ele-Ele atau Kebudayaan.
  4. Forara Hao-Fowanuaatau mengatur masalah Hak dan Kewajiban didalam Banua.
  5. Bowoatau Keadilan sosial.

Untuk memperluas kekuasaan, maka SANUHE atau SALAWA Mbanua membentuk satu perikatan yang disebut "ORI", an dikepalai oleh seorang yang dituakan diantara SANUHE-SANUHE tersebut dalam jabatan yang disebut "TUHENORI", sedangkan ORI terdiri dari beberapa Banua. ORI juga mengatur hukum yang berlaku dalam wilayah ORI yang bersumber dari FONDRAKO dan mempunyai kedaulatan penuh. Didalam lingkungan Banua dengan ORI berada pada tangan TUHENORI dengan dibantu oleh "SANUHE-SANUHE NORI". Yang bertindak sebagai pemerintah, pengadilan dan pembuat hukum adalah 'SANUHE/SIULU MBANUA/TUHENORI' secara bersama-sama,akan tetapi baru mendapat pelaksanaan sesudah melalui musyawarah dan persetujuan warga Banua atau Warga ORI. Tempat untuk memutuskan dan mengumumkan sesuatu keputusan adalah dilakukan didalam "OSALI".

 

Zaman Penjajahan Inggris (1815-1825)

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang sekarang , dahulu diperintah oleh Bangsa Inggris dan bergabung pada pemerintahan di Inggris yang berpusat di Natal. Dan kepala pemerintahannya diNias bernama "Wiliam Jack" dan setelah ada pemerintahan tersebut maka Perbudakan/Penculikan dan pemenggalan kepala manusia dilarang.Sedangkan kekuasaan SALAWA-SALAWA/Siulu dan TUHENORI tetap diakui oleh Pemerintah Inggris.

 

Zaman Penjajahan Belanda.

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang sekarang, telah diperintah Inggris dan akibat kekalahan Inggris di Eropa, maka pemerintah di Nias kembali diperintah oleh Belanda yang berpusat di Natal dan jabatan penguasa Belanda di Nias hanya Posthouder, mulai tahun 1926. Pulau Nias dijajah oleh Belanda sejak tahun 1825-1838 tetapi yang berkuasa dalam pemerintahan ORI dan Banua Adalah SALAWA-SALAWA/SIULU-SIULU serta TUHENORI. Hukum yang berlaku pada waktu itu adalah hukum adat yang berlaku pada tahun 1840. Governement Michiels dari Padang mengirimkan prajurit Belanda di Lagundri dan menetapkan atau menempatkan seorang Gezeghebber yang berfungsi sebagai kepala pemerintah dan sebagai hakim yang melindungi pemerintah dari serangan SIULU-SIULU Mbanua. Dan barulah diperbuat banteng (tembok) di Lagundri oleh para prajurit pada tahun 1847.

Tetapi pada tahun 1860setelah benteng hancur akibat pasang laut, maka penduduk kampung Botohili dan Orahili merampas meriam dan senapan milik Prajurit Belanda. Tetapi tidak dikembalikan bahkan beribu-ribu rakyat yang dipimpin oleh Siulu-Sulu mengusir Belanda serta pemerintahannya. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, pada tahun 1863 dikirim 600 orang tentara dibawah kemimpinan Mayor Fritzen berhasil mendarat di Lagundri dan membakar kampung Orahili dan Botohili serta kampung Lolowua. Akan tetapi walaupun Belanda menang, tapi Banua-Banua lain yang ada dipedalaman pulau Nias dengan dipimpin oleh Bolohulu Waruwu Nitano, Halawa, Sanigehe Fau,dari Bawomataluo, Siwahu Mola, Baligu Gaiwo Waruwu tetap dipertahankan kekuasaan mereka dan menyusun kekuatan pada suatu benteng di Hilionihadumba untuk melakukan penyerangan terhadap Belanda. Oleh karena itu, Belanda melepaskan sebagian wilayah yang telah dikuasaidan oleh karena itu Belanda hanya menempati pemerintahan diwilayah "Rapat Gebiet" yang daerahnya mulai dari Olora ke Laraga atau sebagian besar wilayan Kecamatan Gunungsitoli sekarang, dipimpin oleh pemerintahan Belanda yang berkedudukan di Gunungsitoli yaitu “Civil Gesanghebber”. Dan SALAWA-SALAWA dan SIULU-SIULU maupun TUHENORI berkuasa penuh diwilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitolidan terkecuali wilayah rapat Gabiet. Pemerintah Belanda pada Waktu itu menyadari bahwa SALAWA-SALAWA dan SIULU-SIULU tidak dapat dikuasai atau ditundukkan secara kekerasan maka pada tahun 1854 Belanda menyuruh seorang pastor Katolik yang bernama Van Hesserle untuk menyebarkan Agama dan bertempat tinggal di Sogawu-gawu namun misinya tidak berhasil.

Mengapa misinya tidak berhasil karena beliau meninggal dunia, berhubung dengan itu maka pada tahun 1865 dari R.M.G ditugaskan seorang pendeta yang bernama Denninger untuk menyebarkan Agama Kristem Protestan yang berkedudukan di Lasara. Pada tahun berikutnya pendeta-pendeta lain ditempatkan di Lolowu'a. Humene, Tugala Oyo, Laraga, Bawalia, serta di Siforoasi dan ternyata menguasai kembali Banua-Banua tersebut dan kalau begitu masih ada juga SALAWA-SALAWA yang selalu bertahan malah mengadakan perlawanan. SALAWA Balohalu Waruwu, SALAWA Nitano, SALAWA Faudu Eho Halawa SALAWA Sarobadaho Ndruru gugur dalam pertempuran sedangkan dipihak Belanda gugur 11 orang prajurit yang dipimpin oleh Letnan Hier Rusten Yang makamnya terletak dikampung Lolozasai sampai sekarang.

SALAWABalohalu  Waruwu ditangkap dan kemudian dipenjarakan di Tarutung sampai meninggalnya pun disana. Pada tahun 1903 kontroleur yang berkedudukan di Lolowandi sabot olek Rychers yang kemudian digantikan oleh kontroleur bernama Koem dan pada tahun 1904/1906  Kontroleur Scorder melaksanakan pembukaan jalan dari Gunungsitoli terus ke Teluk dalam, ke Lolowa'u, ke Sirombu, ke Mandrehe, terus menuju Lahagu.  Kemudian pada tahun 1908 pulau Nias dan Pulau-Pulau sekitarnya sebagai Afdeling yang dipimpin oleh Asisten Residen yang berkedudukan di Gunungsitoli. Ada 4 Afdeling yang ada dipulau Nias pada saat itu antara lain :

  1. Onderrafdeling wilayah Rampai/Rampai Gebiet berpusat di Gunungsitoli dan dikepalai oleh seorang Kontroleur.
  2. Noord Nias, Berkedudukan di Lahewa dan dikepalai oleh seorang Koroleur Maidaman (1908-1915).
  3. Onderradeeling West Nias, semula berkedudukan di Lahagu kemudian di Sirombu, dan terakhir di Lolowu'a yang dikepalai oleh seorang Gezegheber atau Kontroleur yang masing-masing bernama Turstiengen (1908-1911) Lavermen (1911-1913) dan Rossem (1913-1915).
  4. Onderafdeling Zauit Nias berkedudukan di Teluk dalam dikepalai oleh Gezeghobber Hayanius (1911-1913) dan selesai 1914-1919.

Dari setiap Onderafdeling dibagi lagi dalam beberapa Distrik yang dikepalai oleh seorang Asisten Demang. Dan Distrik ini dikepalai oleh seorang TUHENORI sedangkan tiap-tiap ORI terdiri dari beberapa Banua yang dikepalai oleh seorang SALAWA atau Siulu.

Pada tahun 1919 status pulau Nias sebagai wilayah pengadilan Negeri Gunungsitoli, sedangkan Afdeling Van Nias masuk Residen Tapanuli dan asisten residen P.Karthaus tetap berkedudukan di Gunungsitoli dan pada waktu itu Afdeling Van Nias hanya dibagi 2 Onderafdeling.

 

Zaman Jepang.

Pulau Nias dan sekitarnya pada waktu pendudukan Jepang. Status pemerintahan tetap seperti masa pendudukan Belanda, hanya saja namanya yang diubah yaitu Afdeling Van Nias diganti dengan Nias Su TjuTjoyang dipakai oleh seorang Bungutiyio (gun saibu) dan Afdeling/Anderaf Deling berubah nama menjadi "Gun" dan dikepalai oleh Guniyo, Distrik disebut "Son" dan dikepalai oleh Santiyo ORI disebut KU dan TUHENORI disebut “KUNTIYO” sedangkan Banua disebut "KUM" sedangkan SALAWA/siulu disebut "KUMITJIO".

Sedangkan Landrad di Gunungsitoli berubah menjadi "TIHOOHOOIN" dan sebagai pengadilan sehari-hari bagi semua penduduk terkecuali Jepang, Hakim disebut "STIKHOHOON" sedangkan kejaksaan disebut "KEN SATU" dan kepala kejaksaan disebut "KEN SATU KANG" sedangkan Jaksa disebut "KENSATUPONG"

 

Zaman Merdeka.

Sejak akhir tahun 1945, sampai dengan agresi pertama tahun 1948, Kabupaten Nias menjadi Luhak dan kepala daerah disebut Kepala Luhak yang dijabat oleh D.Z Marundruri sebagai kepala luhak pertama. Dan Tihho Hooin berubah menjadi Pengadilan Negeri dan ketuanya juga dijabat oleh D.Z Marundruri sebagai tugas rangkap dan tugas mana diberikan atas tunjukan PPPKI. Selanjutnya pada tahun 1949 terjadi lagi perubahan sebutan Luhak menjadi Bupati dan KNI (Komite Nasional Indonesia) P.R Telaumbanua menjadi Bupati, D.Z Marundruri menjadi Kepala Kejaksaan, Asanudin Waruwu menjadi komandan Bataliyon dan Talizaro Hulu menjadi Komisaris Polisi.

Berdasarkan Peraturan Perdana Mentri R.I dan ketetapan Gubernur Sumatera Utara No.5/G.S.O.O.E-1949, maka diwilayah Kabupaten Nias berdiri Pengadilan Negeri yang pada saat itu ditunjuk TOHUMBOWO ZEBUA sebagai kepala dan BARHANNUDIN sebagai panitera dan kemudian Ketua Pengadian Negeri digantikan oleh HELUMBOWO HULU, NURAT GINTING, BENITO HARAHAP,SH, HAROLD POHAN,SH, DAYUSMI ADNAN,S.H, HAOGOARO HAREFA,SH, TAHAN GULTOM,SH, D.L.SAMOSIR,SH, SIBERO TARIGAN,SH, HENDRA H SITUMORANG,SH, PASTRA JOSEPH ZIRLUO, SH,M.Hum., TOGAR SIMAMORA, SH, MH, EDISON, SH, LUCAS SAHABAT DUHA, SH, MH,  KHAMOZARO WARUWU SH,MH, NELSON ANGKAT SH,MH, MERY DONNA TIUR PASARIBU SH,MH , AGUS KOMARUDIN, S.H. dan sekarang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Bapak WIJAWIYATA, S.H.

Sedangkan Panitera  sampai tahun 2015  disebut sebagai Panitera/Sekretaris digantikan oleh SABIRIN LUBIS, TORODODO ZEBUA, MULDEN DAMANIK SMHK, HIMBALO SRI HUTASUHUT,SH, ALUIZIDUHU HAREFA,SH DONISI HULU, HASAN BASRI ZEGA, SALOMO SIMANJORANG,SH, JASMIN GINTING,SH., HERMAN SEBAYANG, SH, MH, RAHMAD PARULIAN,SH, MHum, sekarang Tahun 2016 Jabatan Panitera dan Sekretaris dibagi menjadi 2 jabatan,  Panitera oleh TEMAZIDUHU HAREFA, SH dan Sekretaris oleh ERWIN HAREFA, SH. Selanjutnya terjadi pergantian Panitera dan Sekretaris yang mana dipimpin oleh ARMADA SEMBIRING, SH dan Sekretaris oleh ELIXSANDER SARAGIH, SH. Dan terakhir pada tahun 2021 Panitera digantikan oleh DANIEL KEMIT, SH, sedangkan sekretaris telah berganti pada tahun 2022 bulan September menjadi ERWIN HAREFA, SH.

 

Antrian Online