Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya, di lingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan.
Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan.
Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
Uraian Tugas Kesekretariatan :
Membantu Panitera/Sekretaris dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi Keuangan, administrasi Kepegawaian dan Aaministrasi Umum
Membantu Panitera/Sekretaris selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dengan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitme.
Memberikan penilaian DP3 setiap akhir tahun kepada pejabat Kepala Urusan Kepegawaian. Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Kepegawaia.
Petunjuk Aksesibilitas
Petunjuk jalan pintas keyboard bagi difabel mandiri, sesuai browser komputer.