ID EN

Panitera Pengganti


Tugas Panitera Pengganti

  1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang.
  2. Membuat penetapan penahanan atau serta membuat berita acara sidang dan melaporkan kalau ada titipan barang bukti kepada Panitera.
  3. Melaporkan kepada panitera muda perdata maupun pidana tentang penundaan hari sidang, menyerahkan berkas perkara bila telah selesai diminutasi.

Antrian Online