ID EN

SOP Kepaniteraan Hukum


POS (PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ) :

SOP

Standar Operasional Prosedur

Kepaniteraan Hukum

 

NO

Uraian Kegiatan

Keterangan Pelayanan

Pejabat terkait

Waktu

    KET

1

2

3

4

5

6

A

Penataan Arsip

1. Menerima berkas perkara dari Kepaniteraan Perdata dan Pidana yang telah diminutasi (berkas in aktif)

Panmud.

Hukum

15 s/d 30 menit

-

 

 

2. Mencatat berkas perkara tersebut dalam register kepaniteraan Hukum

Staf Hukum

15 s/d 30 menit

 

 

 

3. Memasukan berkas perkara dalam box dengan menempelkan daftar isi yang memuat :

    * Nomor urut box

    * Tahun Perkar

    * Jenis Perkara

    * Nomor Urut Perkara

Staf Hukum

15 s/d 30 menit

 

 

 

4. Menyimpan bok tersebut dalam raak / almari arsip

Staf Hukum

 

15 menit

 

B.

Pengesahan Badan Hukum

1. Pemohon dating dengan membawa surat kelengkapan berupa :

    a. Salinan asli pengesahan Badan Hukum dan notaries

    b. Fc.KTP.para pengurus

    c. Fc. NPWP.

    d. Fc. Surat Kuasa jika diwakilkan

Panmud

Hukum

15 menit

-

 

 

2. Berkas dicatat dan diberi nomor pendaftaran lalu diserahkan kepada panitera untuk ditandatangani.

Staf

Hukum

30 menit

-

 

 

3. Menandatangani pengesahan Badan Hukum

Panitera

15 menit

-

C.

Permohonan Surat Keterangan tidak sedang dicabut Hak Pilihnya  dan tidak pernah dihukum penjara paling singkat 5 th.

1. Menerima permohonan surat keterangan yang ditulis tangan dan disertai persyaratan :

    a. Surat pengantar dari Kepala Desa /kepala Kelurahan.

    b. Mengisi formulir Surat Pernyataan yang disediakan Kepaniteraan Hukum.

    c. Foto kopy KTP, SKCK, dari Kepolisian.

    d. Foto kopy Ijasah.

Panmud

Hukum

30 s/d 60 menit

-

 

 

2. Setelah diteliti oleh Panmud.Hukum selanjutnya diserahkan kepada staf untuk dibuatkan surat sesuai yang diminta.

Staf

Hukum

15 menit

-

 

 

3. Surat Keterangan sebelum ditandatangani Ketua Pengadilan terlebih dahulu diteliti oleh Panmud.Hukum, Wapan dan Pansek dengan memberikan paraaf pada surat tersebut.

Panmud

Hukum,

Wapan,

Pansek

15 menit

-

 

 

4. Menandatangani Surat Keterangan

Ketua

PN

15 menit

-

 

 

5. Setelah Surat ditandatangaani Ketua Pengadilan Negeri, lalu diberi nomor,dicap dan dicatat/diregistrasi Surat Keterangan.

Staf

Hukum

15 menit

-

D.

Pengaduan/

Laporan terhadap Aparatur Pedngadilan

1. Surat Pengadauan diterima di meja pengaduan atau kotak saran/pengaduan yag sudah disiapkan

Panmud

Hukum

15 menit

-

 

 

2. Surat Pengaduan dicatata dan diberi tanda terima (untuk Surat Pengaduaan yang diantar langsung)

Staf

Hukum

15 menit

-

 

 

3. Surat Pengaduan dipelajari oleh Panmud Hukum, apakah layak atau tidaak layak untuk ditindak lanjuti.

Panmud

Hukum

15 menit

-

 

 

4. Surat Pengaduan diteruskan kepada Keytua Pengadilan Negeri

Panmud

Hukum

15 menit

-

 

 

5. Ketua Pengadilan Negeri menindak lanjuti laporan tersebut dengan :

    a. Meneruskan surat pengaduan ke Pengadilan Tinggi.

    b. Memanggil pelapor dan terlapor untuk klarifikasi/investigasi dan hasil dilaporkan ke Pengadilan Tinggi

Ketua

PN

2 hari

-

E.

Membuat Laporan Bulanan, Tiga bulanan, empat bulanan, enam bulanan dan Tahunan

1. Menerima dan menghimpun laporan keadaan perkara dari Kepaaniteraan Perdata dan dari Kepaniteraan Pidana, meliputi :

    a. Laporan keadaan perkara perdata dan pidana.

    b. Laporan Keuangan Perkara Perdata/Pidana.

    c. Laporan Jenis perkara perdata/pidana

    d. laporan perkara perdata/pidana yang dimohonkan banding

    e. Lapaoran perkaraa perdata/pidana yang domohonkaan kasasi

    f. Laporan perkara perdata/pidana yang dimohonkan Peninjauan kembali.

    g. Laporan perkara perdata yang dimohonkan eksekusi

    h. Laporan perkara Pidana yang dimohonkan Grasi

    i. Laporan tentang kegiatan Hakim perkara perdata dan pidana

 

    j. Laporan perkara perdata/pidana yang belum putus lebih dari 6 bulan

    k. Laporan perjanjian mediasai perkara perdata

    l. Laporan file  perkara perdata dan pidana yang telah minutasi berupa softcopy.

Panmud

dan Staf Hukum

1 s/d 5 jam

-

 

 

2. Setelah menerima data perkara perdata dan pidana tersebut, diolah dan diproses dalam bentuk:

    a. Laporan bulanan perkara perdataa dan pidana setiap bulannya

    b. Laporan tiga bulanan perkara perdata dan pidana setiap tiga bulannya

    c. Laporan empat bulanan perkara perdata dan pidana setiap empat bulannya

    d. Laporan enam bulanan perkara perdata dan pidana setiap enam bulannya

    e. Laporan Tahunan perkara perdata dan pidana setiap tahunnya

Staf

Hukum

1 s/d 5 jam

-

 

 

3. Setelah print out laporan tersebut diserahkan kepada Panmud Hukum untuk diteliti dan diparaf

Staf

Hukum

30 menit

-

 

 

4. Meneliti dan memberi paraf pada laporan-laporan tersebut

Panmud

Hukum

30 menit

-

 

 

5. Setelah diparaf Panmud Hukum Laporan dinaikan kepada Pansek. Dan Ketua Pengadilan untuk ditandatangani.

Staf

Hukum

15 menit

-

 

 

6. Menandatangi laporan-laporan bulanan, tiga bulanan, empat bulanan, enam bulanan dan tahunan.

Ketua

Dan Pansek

30 menit

-

 

 

7. Laporan diserahkan ke bagian umum untuk diberi nomor surat keluar dan dicap lalu dikirim secepatnya.

Staf

Hukum

15 menit

-

 

Antrian Online