SOP
Standar Operasional Prosedur
Kepaniteraan Hukum
NO |
Uraian Kegiatan |
Keterangan Pelayanan |
Pejabat terkait |
Waktu |
KET |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
A |
Penataan Arsip |
1. Menerima berkas perkara dari Kepaniteraan Perdata dan Pidana yang telah diminutasi (berkas in aktif) |
Panmud. Hukum |
15 s/d 30 menit |
- |
|
|
2. Mencatat berkas perkara tersebut dalam register kepaniteraan Hukum |
Staf Hukum |
15 s/d 30 menit |
|
|
|
3. Memasukan berkas perkara dalam box dengan menempelkan daftar isi yang memuat : * Nomor urut box * Tahun Perkar * Jenis Perkara * Nomor Urut Perkara |
Staf Hukum |
15 s/d 30 menit |
|
|
|
4. Menyimpan bok tersebut dalam raak / almari arsip |
Staf Hukum
|
15 menit |
|
B. |
Pengesahan Badan Hukum |
1. Pemohon dating dengan membawa surat kelengkapan berupa : a. Salinan asli pengesahan Badan Hukum dan notaries b. Fc.KTP.para pengurus c. Fc. NPWP. d. Fc. Surat Kuasa jika diwakilkan |
Panmud Hukum |
15 menit |
- |
|
|
2. Berkas dicatat dan diberi nomor pendaftaran lalu diserahkan kepada panitera untuk ditandatangani. |
Staf Hukum |
30 menit |
- |
|
|
3. Menandatangani pengesahan Badan Hukum |
Panitera |
15 menit |
- |
C. |
Permohonan Surat Keterangan tidak sedang dicabut Hak Pilihnya dan tidak pernah dihukum penjara paling singkat 5 th. |
1. Menerima permohonan surat keterangan yang ditulis tangan dan disertai persyaratan : a. Surat pengantar dari Kepala Desa /kepala Kelurahan. b. Mengisi formulir Surat Pernyataan yang disediakan Kepaniteraan Hukum. c. Foto kopy KTP, SKCK, dari Kepolisian. d. Foto kopy Ijasah. |
Panmud Hukum |
30 s/d 60 menit |
- |
|
|
2. Setelah diteliti oleh Panmud.Hukum selanjutnya diserahkan kepada staf untuk dibuatkan surat sesuai yang diminta. |
Staf Hukum |
15 menit |
- |
|
|
3. Surat Keterangan sebelum ditandatangani Ketua Pengadilan terlebih dahulu diteliti oleh Panmud.Hukum, Wapan dan Pansek dengan memberikan paraaf pada surat tersebut. |
Panmud Hukum, Wapan, Pansek |
15 menit |
- |
|
|
4. Menandatangani Surat Keterangan |
Ketua PN |
15 menit |
- |
|
|
5. Setelah Surat ditandatangaani Ketua Pengadilan Negeri, lalu diberi nomor,dicap dan dicatat/diregistrasi Surat Keterangan. |
Staf Hukum |
15 menit |
- |
D. |
Pengaduan/ Laporan terhadap Aparatur Pedngadilan |
1. Surat Pengadauan diterima di meja pengaduan atau kotak saran/pengaduan yag sudah disiapkan |
Panmud Hukum |
15 menit |
- |
|
|
2. Surat Pengaduan dicatata dan diberi tanda terima (untuk Surat Pengaduaan yang diantar langsung) |
Staf Hukum |
15 menit |
- |
|
|
3. Surat Pengaduan dipelajari oleh Panmud Hukum, apakah layak atau tidaak layak untuk ditindak lanjuti. |
Panmud Hukum |
15 menit |
- |
|
|
4. Surat Pengaduan diteruskan kepada Keytua Pengadilan Negeri |
Panmud Hukum |
15 menit |
- |
|
|
5. Ketua Pengadilan Negeri menindak lanjuti laporan tersebut dengan : a. Meneruskan surat pengaduan ke Pengadilan Tinggi. b. Memanggil pelapor dan terlapor untuk klarifikasi/investigasi dan hasil dilaporkan ke Pengadilan Tinggi |
Ketua PN |
2 hari |
- |
E. |
Membuat Laporan Bulanan, Tiga bulanan, empat bulanan, enam bulanan dan Tahunan |
1. Menerima dan menghimpun laporan keadaan perkara dari Kepaaniteraan Perdata dan dari Kepaniteraan Pidana, meliputi : a. Laporan keadaan perkara perdata dan pidana. b. Laporan Keuangan Perkara Perdata/Pidana. c. Laporan Jenis perkara perdata/pidana d. laporan perkara perdata/pidana yang dimohonkan banding e. Lapaoran perkaraa perdata/pidana yang domohonkaan kasasi f. Laporan perkara perdata/pidana yang dimohonkan Peninjauan kembali. g. Laporan perkara perdata yang dimohonkan eksekusi h. Laporan perkara Pidana yang dimohonkan Grasi i. Laporan tentang kegiatan Hakim perkara perdata dan pidana
j. Laporan perkara perdata/pidana yang belum putus lebih dari 6 bulan k. Laporan perjanjian mediasai perkara perdata l. Laporan file perkara perdata dan pidana yang telah minutasi berupa softcopy. |
Panmud dan Staf Hukum |
1 s/d 5 jam |
- |
|
|
2. Setelah menerima data perkara perdata dan pidana tersebut, diolah dan diproses dalam bentuk: a. Laporan bulanan perkara perdataa dan pidana setiap bulannya b. Laporan tiga bulanan perkara perdata dan pidana setiap tiga bulannya c. Laporan empat bulanan perkara perdata dan pidana setiap empat bulannya d. Laporan enam bulanan perkara perdata dan pidana setiap enam bulannya e. Laporan Tahunan perkara perdata dan pidana setiap tahunnya |
Staf Hukum |
1 s/d 5 jam |
- |
|
|
3. Setelah print out laporan tersebut diserahkan kepada Panmud Hukum untuk diteliti dan diparaf |
Staf Hukum |
30 menit |
- |
|
|
4. Meneliti dan memberi paraf pada laporan-laporan tersebut |
Panmud Hukum |
30 menit |
- |
|
|
5. Setelah diparaf Panmud Hukum Laporan dinaikan kepada Pansek. Dan Ketua Pengadilan untuk ditandatangani. |
Staf Hukum |
15 menit |
- |
|
|
6. Menandatangi laporan-laporan bulanan, tiga bulanan, empat bulanan, enam bulanan dan tahunan. |
Ketua Dan Pansek |
30 menit |
- |
|
|
7. Laporan diserahkan ke bagian umum untuk diberi nomor surat keluar dan dicap lalu dikirim secepatnya. |
Staf Hukum |
15 menit |
- |