10 PRINSIP PEDOMAN PERILAKU HAKIM (PPH)
1. Berperilaku Adil
Adil yang dimaksud disini bukanlah sama rata akan tetapi adil di sini adalah bagaimana seorang Hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau pada semestinya khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
2. Berperilaku Jujur
Jujur disini berarti sifat seseorang khususnya seorang Hakim berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.Sehingga akan terbentuk suatu kepribadian yang kuat dan sadar akan Hakekat mana yang hak dan mana yang batil.Jika seorang hakim bisa memegang sikap ini maka dengan begitu hakim tersebut bisa bersikap tidak berpihak kesalah satu pihak sehingga bisa mengungkapkan suatu kebenaran baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
Sikap Arif dan Bijaksana memiliki makna bahwa seorang Hakim dapat dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di antaranya adalah norma hukum, norma adat istiadat, norma agama dan norma keasusilaan. Dengan memandang situai dan kondisi saat itu, serta mampu memperhitungkan atau mempertanggungjawabkan akibat dari tindakan yang di ambil olehnya.
4. Bersikap Mandiri
Bersikap mandiri mempunyai makna bahwa setiap Hakim dalam mengeluarkan suatu keputusan harus terbebas dari campur tangan siapapun dan juga tidak berada dalam pengaruh orang lain, dengan begitu akan terbentuk perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh akan prinsipnya dan keyakinannya atas suatu kebenaran sesuai tuntutan meral dan hukum yang berlaku saat ini.
5. Berintegritas Tinggi
Berintegritas tinggi bermakna mempunyai suatu kepribadian yang utuh yang tidak tergoyahkan yang diwujudkan dengan sikap setia dan berpegang pada nilai dan norma yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai Hakim dalam melayani pihak-pihak pencari keadilan.
6. Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang Hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang menjadi wewenangnya serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat dari tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan begitu akan terwujud kepribadian yang mampu mengakan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian serta tidak akan menyalahgunakan tugas yang diamanahkan kepadanya.
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
Harga diri memiliki makna bahwa dalam diri manusia terdapat harkat, martabat dan kehormatan yang melekat pada diri manusia yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi kususnya bagi seorang Hakim akan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehinnga terbentuk kepribadian yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur pengadilan.
8. Berdisiplin Tinggi
Berdisiplin bermakna taat pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu disiplin akan mendorong seorang Hakim untuk tertib, ikhlas dalam menjalankan tugas, pengabdian serta berusaha menjadi teladan di lingkungannya, tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
9. Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati memiliki makna bahwa seorang Hakim hanyalah seorang manusia biasa yang tidak luput dari salah serta jauh dari kesempurnaan. Dengan memiliki sikap rendah hati, maka akan tercipta sikap realistis mau membuka diri dan terus belajar menghargai pendapat orang lain, memiliki sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas mengemban tugasnya.
10. Bersikap Profesional
Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Sumber : Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI