ID EN

Wilayah Yuridiksi


WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI GUNUNGSTIOLI

Kabupaten Nias adalah salah satu daerah kabupaten di Propinsi Sumatera Utara yang berada dalam satu pulau dengan Kabupaten Nias Selatan (Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Nias) yang disebut Pulau Nias. Menurut sumber data Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kapupaten Nias dengan Badan Statistik Kabupaten Nias dalam buku "Nias Dalam Angka (Nias in Figure) 2009 bahwa Kabupaten Nias yang sebagai Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli sudah terbagi menjadi 4 Kabupaten dan 1 Kotamadya, adapun wilayah - wilayahnya sebagai berikut:

  1. Kabupaten Nias terdiri dari 10 Kecamatan :
    1. Idanogawo
    2. Bawalato
    3. Ulugawo
    4. Gido
    5. Sogae'adu
    6. Ma'u
    7. Somolo-molo
    8. Hiliduho
    9. Hili Serangkai
    10. Botomuzui
  2. Kabupaten Nias Utara terdiri dari 11 Kecamatan :
    1. Tugala Oyo
    2. Alasa
    3. Alasa Talu Muzoi
    4. Namahalu Esiwa
    5. Sitolu Ori
    6. Tuhembarua
    7. Sawo
    8. Lotu
    9. Lahewa Timur
    10. Afulu
    11. Lahewa
  3. Kabupaten Nias Barat terdiri dari 8 Kecamatan :
    1. Sirombu
    2. Lahomi
    3. Ulu Moro'o
    4. Lolofitu Moi
    5. Mandrehe Utara
    6. Manrehe
    7. Mandrehe Barat
    8. Moro'o
  4. Kotamadya Gunungsitoli terdiri dari 6 Kecamatan :
    1. Gunungsitoli Idanoi
    2. Gunungsitoli Selatan
    3. Gunungsitoli Barat
    4. Gunungsitoli
    5. Gunungsitoli Alo'oa
    6. Gunungsitoli Utara
  5. Kabupaten Nias Selatan  terdiri dari 21 Kecamatan yaitu :
    1. Lahusa
    2. Toma
    3. Faayama
    4. Mazino
    5. Teluk Dalam
    6. Onolalu
    7. Maniamolo
    8. Aramo
    9. Susua
    10. Mazo
    11. Umbunasi
    12. Idala Jaya
    13. Gomo
    14. Amandraya
    15. Lulu Idano Tae
    16. Lolomatua
    17. Lolowa'u
    18. Hilimegai
    19. Pulau-Pulau Batu
    20. Pulau-Pulau Batu Timur
    21. Hibala

Antrian Online