Perkara perdata biaya perkara tersebut akan disebut sebagai ongkos perkara yang digunakan selama proses pemeriksaan perkara tersebut, dan dibebankan kepada pihak yang kalah. Dalam menetapkan ongkos perkara, dalam hal ini meja 1 kepaniteraan perdata, akan melihat berapa banyak pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan berapa radius tempat para pihak yang akan dipanggil. Ongkos yang telah diperhitungkan tersebut akan dibayar oleh penggugat sebagai uang muka atau panjar saat mendaftar perkara. Ongkos perkara perdata ditetapkan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Selain ongkos yang dikeluarkan untuk pemanggilan pihak, juga dihitung ongkos-ongkos yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun rincian biaya perkara diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebagai berikut :