ID EN

Biaya Perkara Perdata


Perkara perdata biaya perkara tersebut akan disebut sebagai ongkos perkara yang digunakan selama proses pemeriksaan perkara tersebut, dan dibebankan kepada pihak yang kalah. Dalam menetapkan ongkos perkara, dalam hal ini meja 1 kepaniteraan perdata, akan melihat berapa banyak pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan berapa radius tempat para pihak yang akan dipanggil. Ongkos yang telah diperhitungkan tersebut akan dibayar oleh penggugat sebagai uang muka atau panjar saat mendaftar perkara. Ongkos perkara perdata ditetapkan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Selain ongkos yang dikeluarkan untuk pemanggilan pihak, juga dihitung ongkos-ongkos yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun rincian biaya perkara diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebagai berikut :

  1. SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI KELAS IB NOMOR : 88/KPN/PDT/IV/2020 TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA GUGATAN, GUGATAN, GUGATAN SEDERHANA, PERMOHONAN, BANDING, KASASI, PK, SITA, PEMERIKSAAN SETEMPAT, KONSTATERING, EKSEKUSI SERTA BIAYA PENGIRIMAN SURAT DI KANTOR POS DAN GIRO UNTUK PANGGILAN/PEMBERITAHUAN DELEGASI KE PENGADILAN NEGERI LAIN PADA PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI KELAS IB.
  2. KEPUTUSAN KETUA PENGAD1LAN NEGERI GUNUNGS1TOLI NOMOR: 419 /KPN/SK/PDT.04.10/11/2023 DAN KETUA PENGADILAN AGAMA GUNUNG SITOLI Nomor: W2-A15/ 227/HK.05/II/2023 TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA GUGATAN, GUGATAN SEDERHANA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN SETEMPAT, KONSTATERING/PENCOCOKAN OBJEK YANG DIEKSEKUSI, SITA EKSEKUSI, EKSEKUSI DAN BIAYA KOORDINASI DENGAN PIHAK KEAMANAN PADA PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI lB SERTA BIAYA PENGIRIMAN BERKAS HAK UJI MATERIL (HUM) KE MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

  3. KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI KELAS IB NOMOR 123/KPN/SK/W2.U12/HK2.4/XI/2024 TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA GUGATAN, GUGATAN SEDERHANA, PERMOHONAN, PEMERKSAAN SETEMPAT, KONSTATERING/PENCOCOKAN OBJEK YANG DIEKSEKUSI, SITA EKSEKUSI, EKSEKUSI, BIAYA JURU BAHASA, BIAYA SUMPAH DAN BIAYA KOORDINASI DENGAN PIHAK KEAMANAN PADA PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI KELAS I B DAN PENGADILAN AGAMA KELAS II SERTA BIAYA PENGIRIMAN BERKAS HAK UJI MATERIL (HUM) KE MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

Antrian Online