Standar Operasional Prosedur
Kepaniteraan Perdata
NO |
Uraian Kegiatan |
Keterangan Pelayanan |
Pejabat terkait |
Waktu |
KET |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
A |
Pelayanan Masyarakat |
1. Menerima perkara permohonan/gugatan,permohonan eksekusi, permohonan perlawanan pihak ketiga dan menaksir panjar biaya perkar-perkara berdasarkan SK.KPN. |
Panmud. Perdata |
15 s/d 30 menit |
- |
|
|
2. Surat gugatan yang diterima mejaa I sebanyak jumlah pihak Penggugat dan Tergugat ditambah tiga salinan tim Majelis Hakim dan satu arsip
|
Meja I |
|
- |
B. |
Penerimaan Berkas |
1. Petugas/loket pertama memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan kepada Panmud.Perdata untuk dinyatakan berkas lengkap |
Panmud Perdata |
15 s/d 30 menit |
- |
|
|
2. Dokumen yang diserahkan pada pendaftaran meliputi : Surat Permohonan/Gugatan yang disjukan kepada KPN. |
Kasir |
|
|
|
|
3. Salinan dokumen surat-surat yang dibuat diluar Negeri haRUS DISYAHKAN OLEH Kedutaan/Perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan seperti halnya dokumen atau surat-surat yang dibuat dalam bahasa asing makaa dokumen harus diterjemhkn kdalam bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah |
|
|
|
C. |
Panjar Biaya Perkara |
1. Petugas penerima memeriksa kelengkapan berkas permohonan/gugatan dengan menggunakaan daftar periksa, kemudian melanjutkan kepada Panmud.Pdt. untuk dinyatakan berkas telah lengkap dan ditentukan besarnya panjar biaya perkara, kemudian dituangkan kedalam SKUM. |
Kasir |
15 s/d 30 menit |
- |
|
|
2. Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara harus diperhatikan SK.KPN. tentang besarnyaa panjar biaya perkara |
Meja I |
|
|
|
|
3. SKUM dibuat rangkap 3 masing-masing untuk Pemohon/Penggugat, Kasir dan lampiraan pada berkas permohonan/gugatan |
Meja I |
|
|
|
|
4. Berkas perkara yang telah dilengkapi SKUM dikembalikan kepada Pemohon/Pengggat/Kuasanya agar membayar panjar biaya perkara kepada bank yang ditunjuk |
Meja I |
|
|
D. |
Penyelesaian Administrasi Perkara |
1. Pemegang kas menandatangani dan membubuhi cap lunas pada SKUM setelah menerima slip rekening Bank pada buku yang ditunjuk |
Meja I |
|
|
|
|
2. Pemegang kas membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara tingkat pertama |
Meja I |
|
|
|
|
3. Nomor halaman buku jurnal adalah nomor urut perkaraa yang oleh pemegang kas yang kemudian dicantumkan kedalam SKUM dengan surat gugatan/permohonan llembar pertama |
|
|
|
|
|
4. Pencatatan permohonan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal keuangan menggunakan perkara awal |
Meja I |
|
|
|
|
5. Menyerahkan kepada Meja II untuk dcatat dalam buku register |
Meja II |
|
|
|
|
6. Beberapaa hal yanag perlu dalam pendaftaran yaitu : * Perkara verset terhadap putusan verstek tidak didaftarkan sebagai perkara baru, tapi menggunakan nomor perkara induk de3ngan dikasih kode Vz. * Sedangkana perkara pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sbgai perkara baru. * Perkara intervensi didaftarkan dengan mengikuti register perkara pokok dikasih kode Int. |
|
|
|
E. |
Pencatatan berkas perkara |
1. Petugas menerima berkas perkara apermohonan/gugatan, mencatat dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum dalam SKUM/surat permohonan/gugatan |
Meja II |
30 s/d 60 menit |
- |
|
|
2. Pengisian kolom0kolom buku register harus dilaksanakan dnegan tertib dan cermat berdsarkaan jalur penyeleesaian perkara |
Meja Ii |
|
|
|
|
3. Berkas perkara yang diterima dilengkapi dengan formulir penetapan Majelis Hakim yang disampaaiukan kepada Wapan, untuk diserahkan kepada KPN melalui Panitera
|
Meja II |
|
|
F. |
Upaya Hukum Banding |
1. Petugas sebelum menerima permohonan banding yang akan dituangkan dalam akta banding terlebih dahulu menghitung apakah permohonan banding tersebut masih dalam tenggang waaktuyang telah ditentukan, menaksir biaya banding |
Panmud Perdata |
30 s/d 60 menit |
- |
|
|
2. memerintahkan kasir untuk membuat SKUM agar pemohon banding menyetor biaya banding ke rekening bank yang ditunjuk |
Kasir |
15 menit |
- |
|
|
3. Bukti Slip setoran bank dari pemohon banding diserahkan ke kasir, selanjutnya kasir membukukan uang ke buku jurnal perkara perdata banding dan buku kas pembantu |
Kasir |
15 menit |
- |
|
|
4. Petugas menyiapkan akta banding yang ditandatangani pemohon Banding/kuasanya dan panitera |
Meja III |
15 menit |
- |
|
|
5. Selanjutnya berkas diserahkana ke petugas untuk dicatat dalam buku register banding dan register induk perkara perdata gugatan. |
Meja III |
15 menit |
- |
|
|
6. Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari pihak |
Meja III |
60 menit |
- |
|
|
7. Menerima dan memberikan stempel tanda terima : * Memori banding * Kontra Memori Banding * Mengatur Urutan dan giliran Jurusita/Jurusita Pengganti untuk melaksanaakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan panitera. |
Meja III |
15 menit |
- |
G. |
Upaya Hukum Kasasi |
1. Petugas sebelum menerima permhonan kasasi yang akan dituangkan dalam akta kasasi, terlgh dulu menghitung tenggang waktu apakah permohonan kasasi tersebut masih dalam dalam waktu yang sudah ditentukan, menaksir biaya kasasi. |
Panmud Perdata |
30 menit |
- |
|
|
2. Memerintaahkan kasir untuk membuat SKUM agar pemohon kasasi menyetor biaya kasasi ke bank. |
Kasir |
30 menit |
- |
|
|
3. Bukti setoran bank dari pemohon kasasi diserahkan ke kasir, selanjutnya kasir membukukan uang ke buku jurnal perkara perdata dan buku kas pembantu |
Kasir |
30 menit |
- |
|
|
4. Petugas menyiapkan aktaa kasasi yang ditandatangani pemophon kasasi/Kuasanya dan Panitera |
Meja III |
15 menit |
- |
|
|
5. Selanjutnya berkas diserahkan ke petugas untuk dicatat dalam buku register kasasi dan buku induk perkara perdata gugatan |
Meja III |
30 s/d 60 menit |
- |
|
|
6. Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak |
Meja III |
15 menit |
- |
|
|
7. Menerima dan memberikan tanda terima : * Memori Kasasi * Kontra memori kasasi |
Meja III |
30 menit |
- |
|
|
8. Mengatur urutan dan giliran jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan ppekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh panitera |
Meja III |
30 menit |
- |
H. |
Upaya Hukum Peninjauan Kembali |
1. Petugas sebelum menerima permohonan peninjauan kembali yang akan dituangkan dalam akta peninjauan kembali, terlebih dahulu menentukan biaya peninjauan kembali |
Panmud Perdata |
30 menit |
- |
|
|
2. memerintahkana kasir untuk membuat SKUM agar permohonan Peninjauan kembali menyetor ke bank |
Kasir |
30 menit |
- |
|
|
3. Bukti setoran bank dari pemohon peninjauan kembali diserahkan ke kasir, selanjutnya kasir membukukan uang ke buku jurnal perkara perdata peninjauan kembali dan buku kas pembantu |
Kasir |
30 menit |
- |
|
|
4. Petugas menyiapkan aktae Peninjauan Kembali yang ditandatangani pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya dan Panitera |
Meja III |
15 menit |
- |
|
|
5. Selanjutnya berkas diserahkan ke petugas untuk dicatat dalam buku register induk perkara perdata Peninjauan Kembali |
Meja III |
30 s/d 60 menit |
- |
|
|
6. Menyiapkan daan menyerahkan salinan putusan pengadilan apabilla ada permintaaan dari para pihak. |
Meja III |
30 menit |
- |
|
|
7. Menerima dan memberikan tanda terima : * Memori Peninjauan Kembali * Kontra Memori Peninjauan Kembali |
Meja III |
30 menit |
- |
|
|
8. Mengataur urutan dan giliran Jurusita/Jurusita pengganati yang akaan melakukan pekewrjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh panitera |
Meja III |
30 menit |
- |
I |
Penyitaan |
1. Mengatur guliran Jurusita/Jurusita pengganti untuk melaksanakan penetapan sita yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim atau KPN dengan disertai 2 orang saksi |
Panitera/Jurusita |
15 menit |
- |
|
|
2. Meneliti apabila benda yang disita berupa bendaa tidaak bergerak agar jurusita/jurusita pengganti mendaftarkan ke kantor pertanahan Nasional (BPN) |
Panmud Perdata |
15 menit |
- |
|
|
3. Mencatat dalam buku register penyitaan setelaha menerima salinan Berita Acara Penyitaan (Sita Jaminan, Sita Revindikatoir, Pengangkatan Sita) yang dilakukan oleh jurusita/jurusita Pengganti |
Meja III |
30 menit |
- |
J |
Eksekusi |
1. Petugas mmenerima surat permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi, selanjutnya meneliti tentang perkara perdata yang akan dimohonkan eksekusi tersebut, apakah sudah berkekuatan hokum tetap dan apakah mmenuhi persyaratan untuk dieksekusi |
Meja I |
30 menit |
- |
|
|
2. Mmenaksir besarnya biaya eksekusi dan selanjutnya memerintahkan kasir untuk membuat SKUM dan mememerintahkan pemohon eksekusi untuk membayar ke rekening bank |
Panmud Perdata |
15 menit |
- |
|
|
3. Kasir menerima bukti pembayaran dari bank kemudian mencatat dalam buku jurnal keuangan eksekusi dan buku kas pembantu |
Kasir |
15 menit |
- |
|
|
4. Surat permohonan eksekusi yang telah dinyataakan lengkap dilanjutkan ke KPN beserta berkas perkaranya |
Panmudf Perdata |
15 menit |
- |
|
|
5. Apabila permohonan eksekusi disetujui KPN, maka petugas perdata mempersiapkan penetapan KPN tentang pelaksanaan eksekusi tersebut |
KPN |
1 s/d 2 hari |
- |
|
|
6. Panitera memerintahkan jurusita untuk memanggil para pihak/termohon eksekusi untuk dilakukan peneguran/anmaning oleh KPN agar melaksanakan isi putusan secara sukarela. |
Panitera/ Jurusita |
2 hari |
- |
|
|
7. Jika termohon tidak melaksanakan secara sukarela, maka KPN memerintahklan Panitera/Jurusitaa untuk melakukan eksekusi tersebut. |
Panitera/ Jurusita |
2 hari |
- |