ID EN

Struktur Organisasi


Tugas Pokok dan Fungsi :

Ketua Pengadilan, antara lain:

  1. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
  2. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
  3. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
    • Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
    • Masalah-masalah yang timbul
    • Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
    • Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
  4. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
  5. Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)

Wakil Ketua Pengadilan

  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Mewakili ketua bila berhalangan
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua

Hakim

  1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
  2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan

Panitera

  1. Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
  2. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
  3. Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
  4. Membuat salinan putusan
  5. Menerima dan mengirimkan berkas perkara
  6. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan

Panitera Muda

  1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing

Panitera Pengganti

Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan

 

Sekretaris

Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan

 

Kepala sub - Bagian Umum dan Keuangan

 

  1. Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
  2. Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara
  3. Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan

Kepala sub - Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana adalah unsur pembantu Sekretaris yang:

  1. Menangani keluar masuknya pegawai
  2. Menangani pensiun pegawai
  3. Menangani kenaikan pangkat pegawai
  4. Menangani gaji pegawai
  5. Menangani mutasi pegawai
  6. Menangani tanda kehormatan
  7. Menangani usulan/ promosi jabatan, dll

Kepala sub - Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Kedudukan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi dan Pelaporan adalah unsur pembantu Sekretaris yang:

  1. Menyusun rencana kerja anggaran
  2. Mengelola dan mengawasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  3. Mengelola Pengembangan Website Pengadilan
  4. Mengelola dan mengawasi Sistem Informasi Direktori Putusan
  5. Menyusun Laporan kerja

Jurusita

  • Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
  • Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
  • Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
  • Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait

Antrian Online