Standar Operasional Prosedur
Kepaniteraan Pidana
NO |
KEGIATAN |
URAIAN KEGIATAN |
Petugas/Pejabat Terkait |
Waktu |
KET |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
A |
Perkara Pidana Biasa |
1. Penerimaan berkas perkara pidana, pelimpahan dari kejaksaan |
Panmud. Pidana |
15 menit s/d 60 menit |
- |
|
|
2. Pemeriksaan berkas - Surat dakwaan dan surat perintah penahanan (sebagai terdakwa yang ditahan) surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara
|
Panmud. Pidana |
15 menit s/d 60 menit |
- |
|
|
3. Pemeriksaan barang bukti, kelengkapan barang bukti yang diajukan diperiksa dan disesuaikan dengan daftar barang bukti |
Petugas barang bukti |
15 menit s/d 60 menit |
- |
|
|
4. Berkas perkara yang telah diperiksa dan diteliti kemufian dilengkapi formulir Penetapan majelis hakim lalu dinakan kepada ketua/wakil ketua Pengadilan Negeri untuk dipelajarai dan ditunjuk majels hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut |
Staf Pidana |
60 menit |
- |
|
|
5. Berkas perkara turun dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera/Wakil Panitera untuk ditunjuk Panitera Penggantinya |
Staf Pidana |
10 s/d 60 menit |
- |
|
|
6. Pendaftaran perkara pidana dalam buku register induk perkara pidana biasa dengan mencatat : nomor urut perkara identitas terdakwa lengkap, tanggal penerimaan berkas dan isi dakwaan singkat/pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan, tanggal penahanan oleh penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, tanggal penetapan penunjukan Majelis dan nama susunan Majelis Hakim dan Panitera, berkas perkara diberi nomor.
|
Meja II |
30 s/d 60 menit |
- |
|
|
7. Menyerahkan perkara kepada Majelis Hakim |
Staf Pidana |
10 s/d 60 menit |
|
B |
Perkara Pidana Singkat |
1. Penerimaan berkas perkara pidana pelimpahan dari kejaksaan negeri Purbalingga : |
Panmud. Pidana |
15 menit |
- |
2. Pemeriksaan berkas meliputi : - Surat dakwaan dan surat penahanan (bagi terdakwa yang ditahan) - surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara |
Panmud. Pidana |
15 s/d 60 menit |
- |
||
3. Pemeriksaan dan penyimpanan barang bukti |
Staf/petugas barang bukti |
15 s/d 60 menit |
- |
||
C |
Upaya Hukum banding |
1. Penerimaan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum/trdakwa,dengan meneliti apakah permohonan banding tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditrentukan (dalam 7 hari setelah putusan) |
Petugas Meja II |
30 menit |
- |
2. Membuat akta pernyataan banding |
Panitera |
20 menit |
- |
||
3. Mendaftarkan pernyataan banding dalam b uku register banding, dengan mencatat semua data-datanya. |
Panitera |
20 menit |
- |
||
4. Menerima memori/kontra memori banding |
Panitera |
30 menit |
- |
||
5.Memmberitahukan/menyerahkan pernyataan banding,salinan memori,kontra memori banding, kepada terbanding |
Jurusita/ Jurusita P. |
1 s/d 3 hari |
- |
||
6. pemberitahuan memeriksa berkas perkara (Inzage) |
Jurusita/ Jurusita P. |
1 hari |
- |
||
7. Pemberkasan |
Panmud. Pidana |
60 menit |
- |
||
8. Mengirim berkas ke Pengadilan Tinggi via pos melalui bagian umum |
Petugas Meja II |
1 hari |
- |
||
D |
Upaya Hukum Kasasi |
1. Menerima permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum / Terdakwa |
Panmud. Pidana |
20 menit |
- |
2. Membuat akta pernyataan Kasasi |
Panitera |
30 menit |
- |
||
3. Mendaftarkan pernyataan Kasasi dalam buku register banding, dengan mencatat semua data-datanya. |
Panitera |
20 menit |
- |
||
5.Memmberitahukan/menyerahkan pernyataan kasasi,salinan memori,kontra memori banding, kepada termohon Kasasi (PU dan Terdakwa) |
Jurusita/ Jurusita P. |
1 s/d 3 hari |
- |
||
6. pemberitahuan memeriksa berkas perkara (Inzage) |
Jurusita/ Jurusita P. |
1 hari |
- |
||
7. Pemberkasan |
Panmud. Pidana |
60 menit |
- |
||
8. Mengirim berkas ke Mahkamah Agung RI via pos melalui bagian umum |
Petugas Meja II |
1 hari |
- |
||
9. Dalam hal Pemohon kasasi tidak atau terlambat mengajukan memori kasasi maka dibuat : - Surat keterangan tidak/terlambat mengajukan memori kasasi - Pemberitahuan surat keterangan tidak/terlambat mengajukan memori kasasi kepada termohon kasasi (Penuntut Umum/Terdakwa) |
Panitera |
20 menit |
- |
||
E |
Permohonan Peninjauan Kembali |
1. Penerimaan permohonan Peninjauan Kembali dari terdakwa/kuasanya |
Panmud Pidana |
15 menit |
- |
2. Membuat akta peninjauan kembali |
Panitera |
20 menit |
- |
||
3. mendaftarkan peninjauan kembali dalam biku register dengan mencatat : Nomor Surat, No.Perk.PN, No.Prk.PT, No.Prk.MA, nama terpidana dan nama pemohon PK, |
Meja II |
60 menit |
- |
||
4. Pemberitahuan PK. Kepada Jaksa Pu/Terpidana |
Juru Sita |
1 hari |
- |
||
5. Menyiapkan berkas PK. Dengan dilampiri form.penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri |
Meja II |
30 menit |
- |
||
6. Mencatat pendapat Majelis Hakim dalam register PK. |
Meja II |
30 menit |
- |
||
7. Pemberkasan |
Panmud. Pidana |
60 menit |
- |
||
8. Pengiriman berkas perkara PK ke Mahkamah Agung RI diserahkan ke bagian umum
|
Staf Pidana |
20 menit |
- |
||
F |
Perkara Grasi |
1. Memeriksa permohonan grasi dari teripdana dan membuat akta permintaan grasi |
Ketua Pengadilan Negeri |
30 menit |
- |
2. Memberi nomor perkara grasi dan nomor urut perkara |
Staf Pidana |
10 menit |
- |
||
3. Penanda tanganan akta permohonan grasi oleh panitera |
Panitera |
10 menit |
- |
||
4. Mendaftarkan akta permohonan grasi kedalam register grasi dan register induk |
Meja II |
30 menit |
- |
||
5. Memberikan berkas perkara kepada Wakil Panitera untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara yang domohonkan grasi |
Staf Pidana Wapan |
30 menit |
- |
||
6. Memeriksa dan meneliti ulang berkas perkara dan kelengkapanya, kemudian diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan pertimbangan apakan permohonan grasi trsebut patut untuk dikabulkan |
Panmud Pidana |
30 menit |
- |
||
7. Menyetujui/ menolak permohonan grasi |
Ketua Pengadilan Negeri |
30 menit |
- |
||
8. Membuat surat pengantar poengiriman berkas perkara grasi dan penandatanganan surat pengantar tersebut oleh panitera |
Panmud pidana |
30 menit |
- |
||
9. Pengiriman berkas perkara grasi melalui bagian umum |
Staf Pidana |
15 menit |
- |
||
10.Mencatat amar putusan grasi dalam register grasi dan register induk setelah putusan grasi diterima kembali dari MA. |
Meja II |
30 menit |
- |
||
11.Mengirim pemberitahuan puitusan grasi kepada Pemohon Grasi dan Jaksa PU. |
Juru Sita |
1 hari |
- |
||
12.Memcatat pemberitahuan putusan dalam buku register grasi |
Meja II |
15 menit |
- |
||
13.Menyerahkan berkas perkara grasi yang telah berkekuatan hu7huk tetap kepada Panmud.Hukum.
|
Staf Pidana |
20 menit |
- |
||
G |
Perkara Pidana Cepat/Tipiring |
1. Memeriksa berkas perkara dari penuntut umum/kepolisian untuk meneliti kelengkapan berkas, terdakwa dan saksi |
Panmud pidana Staf Pidana |
20 menit |
- |
|
|
2. Membuat penetapan penunjukan Hakim |
Staf Pidana |
30 menit |
- |
|
|
3. Menyerahkan berkas perkra kpda Ketua/ wkil ketua untuk penjunjukan hakim |
Staf Pidana |
20 menit |
- |
|
|
4. Menyerahkan berkas perkara kepada panitera/wakil panitera untuk penunjukan panitera pengganti. |
Staf Pidana |
20 menit |
- |
|
|
5. Menyerahkan berkas perkara kepada Hakim dan Panitera Pengganti untuk proses persidangan |
Staf pidana |
10 menit |
- |
|
|
6. Persidangan dilaksanakan 1 kali dan hari itu juga diputus |
Hakim dan Panitera Pengganti |
1 hari |
- |
|
|
7. Pendaftaran perkara dan pemberian nomor berkas perkara setelah diputus oleh Hakim kedalam buku register perkara cepat/tipiring |
Meja II |
30 s/d 60 menit |
- |
|
|
8. Menyerahkan Putusan perkara pidana cepat/tipiring kepada Kejaksaan dan Penyidik/Kepolisian |
Panitera Pengganti |
1 hari |
- |
H |
Perkara Pidana Pelanggaran lalu lintas |
1. Menerima penyerahan berkas perkara lalu lintas dari Kepolisian, menghitung jumlahnya dan meneliti kelengkapan berkasnya |
Panmud Pidana |
30 menit |
- |
|
|
2. Memmbuat Penetapan Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang akan menidangkan perkara alau lintas (tilang) tersebut, diparaf oleh panmud.Pid. setelah meminta pertimbangan dari Ketua/wakil Ketua, Pansek/Wapan.Pengadilan Negeri Purbalingga |
Panmud Pidana |
15 menit |
- |
|
|
3. Menaikan penetapan Penunjukan Hakim tersebut untuk ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri |
Staf Pidana |
15 menit |
- |
|
|
4. Mengajukan Penetapan Tilang kepada Panitera/Wakil Panitera untuk ditunjuk Panitera Pengganti |
Panitera/ Wapan |
15 Menit |
- |
|
|
5. Menyerahkan berkas perkara kepada hakim dan Panitera Pengganti untuk disidangkan
|
Staf Pidana |
15 menit |
- |
|
|
6. Proses persidangan perkara Lalu lintas |
Hakim dan Panitera Pengganti |
1 hari |
- |
|
|
7. Pemberian nomor putusan dalam berkas perkara |
Petugas tilang |
1 s/d 3 jam |
- |
|
|
8. Mencatat dalam buku register Pelanggaran Lalu Lintas yang memuat : Identitas pelanggar, amar putusan dll. |
Staf Pidana |
1 hari |
- |
I |
Ijin/Perstujuan Penyitaan/Penggledahan |
1. menerima Surat Permohonan Persetujuan telah dilakukan penyitaan atau penggledahan dari penyidik yang telah didisposisi oleh Ketua PN, kemudisn dicatat dalam register dan di beri nomor penyitaan/penggledahan |
Staf pidana |
15 menit |
- |
|
|
2. membuiat penetapan persetujuan penyitaan yg diparaf oleh Panmud.Pid.dan Wapan. |
Panmud.Pid. Wapan |
60 menit |
- |
|
|
3. Menaikan penetapan kepada Ketua PN. Untuk ditandatangani |
Staf Pidana |
10 menit |
- |
|
|
4. Menandatangani Penetapan persetujuan ijin penyitaan/penggledahan. |
Ketua Pengadilan Negeri |
15 menit |
- |
|
|
5. Membuat Surat Pengantar Penetapan Ijin/persetujuan Penyitaan/penggledahan kepadaa Penyidik |
Panmud Pidana |
15 menit |
- |
|
|
6. Mengirim Penetapan Ijin/persetujuan Penyitaan/Penggledahan kepada Penyidik |
Staf Pidana |
1 hari |
- |
J |
Pra Peradilan |
1. Petugas menerima permohonan Pra Peradailan |
Meja II |
1 hari |
- |
|
|
2. Mencatat dalam Register perkara Permohonan Pra Peradilan dan memberi nomor pendaftarran perkara Pra Peradilan |
Petugas register |
15 menit |
- |
|
|
3. Membuat Penetapan Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang akan memeriksa perkara Pra Perdailan setelah meminta pertimbangan Ketua/wakil Ketua, Pansek/Wapan Pengadilan Negeri. |
Panmud Pidana |
20 menit |
- |
|
|
4. memeriksa kelengkapan berkas perkara Pra Peradilan oleh Wapan dan memaraf penetapan penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti |
Wapan |
15 menit |
- |
|
|
5. Menaikan berkas perkara yang telah dilengkapi dengan formulir |
Staf Pidana |
10 menit |
- |
|
|
6. Menandatangani Penetapan Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang akan memeriksa perkara Pra Peradilan |
Ketua |
15 menit |
- |
|
|
7. Berkas perkara ayanag sudah ditetapkan Hakimnya, hari sidangnya,diserahkan kepada Hakim yang bersangkutan |
Staf Pidana |
10 menit |
- |
|
|
8. Memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon Pra Peradilan tentang hari persidangan pertama dengan menyerahkan surat salinan permohonan Pra Peradilan untuk Termohon. |
Jurusita/Jurusita Penganti |
1 hari |
- |
|
|
9. Proses persidangan pewrtama sampai dengan pembacaan putusan tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari |
Hakim, PP |
Max 7 hari |
- |
|
|
10. Mencatat nomor putusan Grasi dalam register Permohonan Perkara Pra Peradilan |
Meja II |
30 menit |
- |
K |
Bantuan Hukum |
1. Menerima surat permohonan pencairan Anggaran Bantuan Hukum dari Penasehat Hukum/Advokat yang sudah didisposisi oleh Ketua Pengadilan, kemudian melakukan pengecekan apakan perkara yang didampinginya ada penetapan penunjukan Penasehat Hukum dari Ketua Majelis Hakim dan perkaranya sudah putus. |
Panmud Pidana |
60 menit |
- |
|
|
2. Mencatat Pembayaran Bantuan Hukum saksi/saksi ahli,penterjemah dalam buku kas umum Pidana |
Staf Pidana |
15 menit |
- |