ID EN

Mediasi Elektronik


Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Perma 1 Tahun 2016 tentang  Prosedur Mediasi di Pengadilan telah membuka kemungkinan pertemuan mediasi dilakukan secara elektronik  melalui media audio  visual jarak jauh.  Kehadiran virtual para pihak melalui media komunikasi audio visual tersebut dianggap  sebagai kehadiran langsung.  Tiga tahu kemudian,  terobosan kebijakan mediasi secara elektronik tersebut sangat relevan dan mendukung ekosistem layanan peradilan elektronik (e-court) yang diterapkan  melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019. Mediasi elektronik juga dibutuhkan dalam keadaan tertentu (pandemi) yang membatasi pertemuan tatap muka. Namun, norma yang mengatur mediasi elektronik dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 belum rinci,  hanya dimuat dalam 2  Pasal, yaitu Pasal  5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat  (2). Keadaan tersebut menjadi pertimbangan diterbitkannya  Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang  Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Perma  ini menjadi norma pelengkap bagi Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Beberapa hal penting dari Perma Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Keberadaan mediasi secara elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi  di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
  2. Mediasi elektronik hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan para pihak dan/atau kuasanya.
  3. Proses mediasi elektronik menggunakan aplikasi yang dapat memfasilitasi pertemuan dan  pengiriman dokumen elektronik. Aplikasi mediasi elektronik ditentukan oleh para pihak atas usulan yang disampaikan oleh Mediator. 
  4. Pertemuan mediasi berlangsung dalam ruang mediasi virtual yang diperlakukan sebagai tempat mediasi yang sah  sebagaimana ruangan mediasi di pengadilan. Mediator juga dapat melakukan kaukus secara elektronik.
  5. Tahapan tertentu dalam mediasi elektronik dapat berlangsung dalam pertemuan tatap muka sepanjang hal tersebut  disepakati kedua belah pihak.
  6. Semua proses administrasi mediasi menggunakan sarana elektronik, mulai dari pencatatan, penetapan penunjukan mediator, penyampaian resume perkara, panggilan, hingga penyampaian hasil mediasi. Demikian pula, penandatanganan kesepakatan perdamaian menggunakan tanda tangan elektronik.

Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan secara elektronik

Antrian Online