Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Perma 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah membuka kemungkinan pertemuan mediasi dilakukan secara elektronik melalui media audio visual jarak jauh. Kehadiran virtual para pihak melalui media komunikasi audio visual tersebut dianggap sebagai kehadiran langsung. Tiga tahu kemudian, terobosan kebijakan mediasi secara elektronik tersebut sangat relevan dan mendukung ekosistem layanan peradilan elektronik (e-court) yang diterapkan melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019. Mediasi elektronik juga dibutuhkan dalam keadaan tertentu (pandemi) yang membatasi pertemuan tatap muka. Namun, norma yang mengatur mediasi elektronik dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 belum rinci, hanya dimuat dalam 2 Pasal, yaitu Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2). Keadaan tersebut menjadi pertimbangan diterbitkannya Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menjadi norma pelengkap bagi Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Beberapa hal penting dari Perma Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan secara elektronik