Pasal 83 Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan menyatakan bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN SUDAH BISA DILAYANI ONLINE MELALUI WEBSITE ERATERANG
Pelayanan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri seluruh Republik Indonesia semakin mudah setelah diaplikasikan ke sistem Online dengan nama ERATERANG. Dengan menggunakan HP/Gawai, Laptop dan Komputer/PC pemohon dapat mengajukan permohonanannya dimanapun dia berada selama ada akses internet.
Jenis Surat Keterangan yang Dilayani ERATERANG:
Tahapan Permohonan ERATERANG:
Apa yang harus dipersiapkan? :
Anda cukup mempersiapkan Email untuk mendaftar di website ERATERANG, Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda.
Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.
Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website ERATERANG, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Unaaha.
Tautan Alamat Website ERATERANG :
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
Tautan Video Tutorial cara menggunakan ERATERANG :