ID EN

Kepaniteraan Hukum


Pasal 83 Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan menyatakan bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara;
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara;
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN SUDAH BISA DILAYANI ONLINE MELALUI WEBSITE ERATERANG

Pelayanan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri seluruh Republik Indonesia semakin mudah setelah diaplikasikan ke sistem Online dengan nama ERATERANG. Dengan menggunakan  HP/Gawai, Laptop dan Komputer/PC pemohon dapat mengajukan permohonanannya dimanapun dia berada selama ada akses internet.

Jenis Surat Keterangan yang Dilayani  ERATERANG:

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

Tahapan Permohonan  ERATERANG:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada website ERATERANG  dialamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  2. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
  3. Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada Aplikasi PTSP+
  4. Pengadilan cetak surat keterangan pada Aplikasi PTSP+
  5. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website ERATERANG untuk mengambil surat keterangan.

Apa yang harus dipersiapkan? :

Anda cukup mempersiapkan Email untuk mendaftar di website ERATERANG, Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda.
Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.

Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website ERATERANG, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Unaaha.

 

Tautan Alamat Website ERATERANG :

https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk

Tautan Video Tutorial cara menggunakan ERATERANG :

Antrian Online