Pada pelaporan LHKPN, terdapat individu-individu yang dikenakan wajib lapor LHKPN. Siapa saja yang masuk dalam wajib lapor LHKPN ini ditentukan berdasarkan Undang-undang serta Inpres dan surat edaran Menteri Pertahanan.
Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.
Sementara itu menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi
Berikut Daftar Wajib LHKPN Pejabat yang ada di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Nomor | Tahun | Keterangan | |
---|---|---|---|
1 | 2021 | Bukti LHKPN Pegawai PN Gunungsitoli | Rekapitulasi |
2 | 2022 | Bukti LHKPN Pegawai PN Gunungsitoli | Rekapitulasi |
3 | 2023 | Bukti LHKPN Pegawai PN Gunungsitoli | Rekapitulasi |
4 | 2024 | Bukti LHKPN Pegawai PN Gunungsitoli | Rekapitulasi |