ID EN

Tata Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi


TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI

Dasar: Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007

 

Permohonan, Pencarian, Verifikasi dan Pemberitahuan Informasi

 

a. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh inforrnasi yang tidak tersedia

dalarn situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh

Pengadilan.

b. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan

informasi.

Permohonan meminta fotokopi putusBn dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat

peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

(1) Petugas infomasi dan dokurnentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam

waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

(2) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:

a. ada atau tidak infomasi yang dimohonkan;

b. diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;

(3) Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan  alasan.

(4) Dalam ha1 permohonan diterima, keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

memuat pula biaya yang diperlukan.

(1) Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan

sebagaimana dimaksud Pasal25 dalam ha1 informasi yang dimohon:

a. ber-volume besar; atau

b. tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas

informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

(2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 2 (dua)

hari kerja untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dan 5

(lima) hari kerja untuk Mahkamah Agung.

 

Biaya

Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print)

yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.

 

Salinan dan Pemberian Informasi

(1) Penyerahan salinan dan pemberian inforrnasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari

kerja setelah Pemohon membayar biaya.

(2) Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dalam ha1 inforrnasi yang hendak disalin:

a. ber-volume besar; atau

b. sedang dalam proses pembuatan.

(3) Perpanjangan waktu dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tidak

dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja.

(4) Perpanjangan waktu dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b

dilakukan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan

informasi yang dimohonkan.

(5) Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya

dikembalikan ke Pemohon.

 

Prosedur Cepat

Keterangan sebagaimana dimaksud Pasal25 dan 26 tidak diperlukan apabila:

a. inforrnasi yang dimohon sudah tersedia di Pengadilan tersebut;

b. informasi yang dimohon tidak termasuk dalam kategori informasi dengan volume besar,

sedang dalam proses pembuatan atau memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan

penanggungj awab;

c. pemohon bersedia membayar secara langsung perkiraan biaya untuk menyalin informasi.

 

KEBERATAN

Dasar Keberatan

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

a. permohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;

b. tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal6;

c. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;

d. pengenaan biaya yang melebihi dariyang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau

e. informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam

ketentuan ini.

 

Prosedur Keberatan

(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab selarnbat-lambatnya 7

(tujuh) hari kerja setelah terjadi hal-ha1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal30.

(2) Dalam ha1 pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh

penanggungjawab pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding,

maka keberatan diajukan ke penanggungjawab pada Mahkarnah Agung.

Penanggungjawab memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah

diterimanya keberatan tersebut.

 

PEMANFAATAN INFORMASI

Inforrnasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan

ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

 

SANKSI

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat

informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini

dijatuhi sanksi administratif.

Antrian Online