TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI
Dasar: Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007
Permohonan, Pencarian, Verifikasi dan Pemberitahuan Informasi
a. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh inforrnasi yang tidak tersedia
dalarn situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh
Pengadilan.
b. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan
informasi.
Permohonan meminta fotokopi putusBn dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat
peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
(1) Petugas infomasi dan dokurnentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:
a. ada atau tidak infomasi yang dimohonkan;
b. diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
(3) Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan alasan.
(4) Dalam ha1 permohonan diterima, keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
memuat pula biaya yang diperlukan.
(1) Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan
sebagaimana dimaksud Pasal25 dalam ha1 informasi yang dimohon:
a. ber-volume besar; atau
b. tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas
informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
(2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 2 (dua)
hari kerja untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dan 5
(lima) hari kerja untuk Mahkamah Agung.
Biaya
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print)
yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
Salinan dan Pemberian Informasi
(1) Penyerahan salinan dan pemberian inforrnasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari
kerja setelah Pemohon membayar biaya.
(2) Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dalam ha1 inforrnasi yang hendak disalin:
a. ber-volume besar; atau
b. sedang dalam proses pembuatan.
(3) Perpanjangan waktu dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tidak
dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja.
(4) Perpanjangan waktu dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b
dilakukan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan
informasi yang dimohonkan.
(5) Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya
dikembalikan ke Pemohon.
Prosedur Cepat
Keterangan sebagaimana dimaksud Pasal25 dan 26 tidak diperlukan apabila:
a. inforrnasi yang dimohon sudah tersedia di Pengadilan tersebut;
b. informasi yang dimohon tidak termasuk dalam kategori informasi dengan volume besar,
sedang dalam proses pembuatan atau memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan
penanggungj awab;
c. pemohon bersedia membayar secara langsung perkiraan biaya untuk menyalin informasi.
KEBERATAN
Dasar Keberatan
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. permohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
b. tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal6;
c. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
d. pengenaan biaya yang melebihi dariyang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
e. informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam
ketentuan ini.
Prosedur Keberatan
(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab selarnbat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja setelah terjadi hal-ha1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal30.
(2) Dalam ha1 pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh
penanggungjawab pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding,
maka keberatan diajukan ke penanggungjawab pada Mahkarnah Agung.
Penanggungjawab memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterimanya keberatan tersebut.
PEMANFAATAN INFORMASI
Inforrnasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan
ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat
informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini
dijatuhi sanksi administratif.