Penyemprotan Disinfektan di Seluruh Area Kantor PN Gunungsitoli dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19
Humas, 28/09/2020. Dengan meningkatnya penyebaran wabah covid-19 di Kepulauan Nias, Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebagai lembaga peradilan yang tetap aktif dalam pemberian pelayanan peradilan melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan di seluruh area kerja PN Gunungsitoli. Sebagaimana diketahui cairan disinfektan dapat mencegah penyebaran wabah covid-19. Hal ini adalah langkah baik dalam pencegahan dan sterilisasi wilayah kantor dari covid-19.
Protokol kesehatan tetap menjadi andalan utama dalam pemberian pelayanan, seperti pemasangan kaca pembatas di PTSP, disediakan fasilitas cuci tangan, spanduk dan banner pemberitahuan "Kawasan Wajib Masker & Wajib Jaga Jarak", serta tes pengukur suhu tubuh pengunjung sidang ataupun masyarakat yang datang ke pengadilan. Kedepannya kegiatan ini akan terus dipertahankan sampai waktu yang belum bisa ditentukan, demi menjaga kesehatan para pengunjung dan aparatur PN Gunungsitoli.
Sekretaris Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Bapak Elixsander Saragih, S.H menekankan bahwa "kegiatan penyemprotan disinfektan akan rutin diadakan dalam rangka pencegahan, dan himbauan protokol kesehatan akan terus di terapkan, kita menghindari agar jangan ada yang terjangkit virus covi-19. Karena ke depannya harapan kita adalah adanya vaksin dari covid-19 yang akan segera di bagikan kepada seluruh masyarakat, sambil menunggu itu kita harus bisa menjaga diri kita dan orang lain dengan mematuhi protokol kesehatan, selalu gunakan masker, jauhi kerumunan dan cuci tangan" imbuh nya.