Pada hari Jumat, 09 Mei 2025, Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang pimpin oleh Leo Tua H.Tampubolon, SH.,MH, selaku Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama dengan Team berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli 3/Pdt.G/2024/PN Gst. ,antara NOFTALIMAN ZENDRATO sebagai Pemohon Eksekusi lawan MITINIA ZEBUA, dkk sebagai Termohon Eksekusi, telah melaksanakan Eksekusi berupa sebidang tanah sebidang Tanah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli (dahulu Kabupaten Nias), Propinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Pihak Keamanan Polres Nias, perwakilan pemerintah. Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan lahan ini berjalan lancar dan situasi tetap aman dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.