Pada hari Rabu, 07 Mei 2025, Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang pimpin oleh Leo Tua H.Tampubolon, SH.,MH, selaku Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama dengan Team berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli 4/Pdt.Eks.HT/2025/PN Gst. tertanggal 24 Maret 2025 ,antara Isa Teguh Dakhi sebagai Pemohon Eksekusi lawan Yarniwati Mendrofa, Putra Setiaman Telaumbanua, Boby Kurniawan Telaumbanua, Tri Fransiska Telaumbanua, Elsa Karyaningsih Telaumbanua sebagai Termohon Eksekusi, telah melaksanakan Eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah objek Eksekusi berupa sebidang tanah sebidang Tanah seluas 200 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Pihak Keamanan Polres Nias. Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan ini berjalan lancar dan situasi tetap aman dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.