Penandatanganan Mou Panggilan Umum dengan RRI Gunungsitoli
Humas, 05 Oktober 2022. Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dilaksanakan penandatanganan Mou Panggilan Umum (Panggilan Ghoib) kepada pihak yang tidak ditemukan alamatnya. Hadir di dalam acara, Bapak Agus Komarudin selaku KPN, S.H, Ibu Gabe Dorris Mora Br. Saragih selaku WKPN, Bapak Daniel Kemit, S.H selaku Panitera dan Bapak Anuar Gea selaku Panitera Muda Perdata, serta turut hadir Bapak Dr. Yohanes Eko Priyanto, M.M selaku Kepala LPP RRI Gunungsitoli dan Tim yang mendampingi.
Sebagaimana diketahui, terhadap panggilan umum atau panggilan kepada pihak yang tidak diketahui dan ditemukan alamatnya, maka Jurusita Pengadilan akan melakukan pemanggilan melalui media massa, dan dalam hal ini Pengadilan Negeri Gunungsitoli bekerjasama dengan RRI Gunungsitoli untuk menyiarkan panggilan umum melalui udara. Mengingat jangkauan RRI yang luas di Kepulauan Nias maka menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
Dalam sambutan nya, KPN mengucapkan terimakasih atas kerjasama ini , dan semoga kerjasama ini bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan sehingga bagi pihak yang tidak ditemukan alamatnya tetap mendapatkan kesempatan melalui Siaran dari Radio RRI.
Dalam Mou disepakati untuk sekali penyiaran maka Pihak Penggugat akan dikenakanan biaya PNBP sebesar Rp 25.000 dan pemanggilan dilakukan sebanyak maksimal 8 (delapan) kali mulai dari panggilan pertama hingga pemberitahuan putusan. Dalam hal ini Jurusita akan memberikan relaas kepada RRI dan sebagai bukti siar RRI akan memberikan nya kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli sehingga bukti tersebut dapat menjadi dasar pembayaran kepada Pihak Penggugat. Sebagai Penutup, Kepala RRI mengucapkan terimakasih atas sambutan dan kepercayaan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait pemanggilan umum ini, semoga amanah yang diberikan dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya Lembaga Pemerintahan yang melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.