Pemasangan Kaca di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Gunungsitoli
Humas, 22 April 2020. Dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19 yang telah melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka badan peradilan melakukan kegiatan pencegahan agar tidak ada satu pun warga pengadilan yang tertular virus covid-19 ataupun menularkan virus tersebut. Salah satu langkah pencegahan yang telah di lakukan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli ialah melakukan Sidang Pidana secara Teleconfere, mengurangi kegiatan bertatap muka secara langsung (Rapat), menyediakan masker dan fasilitas cuci tangan serta melakukan pemasangan kaca di meja pelayanan terpadu satu pintu. Untuk langkah terakhir dirasa sangat perlu, dikarenakan interaksi pelayanan banyak terjadi di meja pelayanan terpadu satu pintu, sehingga keumungkinan penyebaran virus akan lebih tinggi di area tersebut. Demi menjaga kesehatan bersama baik warga pengadilan terkhususnya pegawai pelayanan terpadu satu pintu dan masyarakat yang berkunjung, maka Pengadilan Negeri Gunungsitoli melakukan langkah pencegahan dengan memasang kaca pembatas di meja pelayanan terpadu satu pintu.
Sebagai wujud pengabdian warga Pengadilan Negeri Gunungsitoli, maka pelayanan untuk seluruh kegiatan peradilan tetap dibuka seperti biasanya. Namun, merujuk pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 maka pelayanan peradilan dibatasi dalam berinteraksi secara langsung. Warga Pengadilan Negeri Gunungsitoli menerapkan salam segitiga dengan tidak melakukan sentuhan tangan secara fisik demi mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 yang tidak diinginkan.
Langkah pencegahan ini kedepannya akan terus ditingkatkan demi keamanan masyarakat pengunjung dan warga pengadilan. Dengan harapan agar wabah virus covid-19 ini dapat segera selesai dan aktivitas peradilan kembali normal seperti biasa.