ID EN

Pelaksanaan Persidangan Teleconference di Pengadilan Negeri Gunungsitoli


PELAKSANAAN PERSIDANGAN TELECONFERENCE DI PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI

 

Selasa, 31 Maret 2020 - Sesuai Surat Sekma No 1 Tahun 2020 dan Surat Sekma No 2 Tahun 2020 Terkait persidangan secara teleconference dan manajemen kerja asn peradilan. Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah menerapkan persidangan secara online (daring) menggunakan media teleconference. Dalam persidangan ini, teleconference di lakukan antara Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli Klas II. Jalannya persidangan berjalan dengan baik dan normal. 

Adapun persidangan teleconference ini dimaksudkan dengan tujuan mengurangi kontak fisik secara langsung selama masa wabah covid-19 ini masih menjangki di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai anjuran Sekretaris Mahkamah Agung, persidangan secara online ini akan dilaksanakan sampai dengan bulan April 2020 dan akan mengikuti instruksi lanjutan jika ada perubahan kebijakan.

Sebagai Pengadilan yang telah mengimplementasikan Teknologi Informasi dalam pelayanan terhadap masyarakat, Penagdilan Negeri Gunungsitoli siap untuk terus memberikan pelayanan terintegrasi, sehingga dalam keadaan sesulit apapun Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan terus memprioritaskan pelayanan untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.

SHARE ON THIS

Antrian Online