PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA 1/Eks.Pdt/2021/PN Gst jo. 3/Pdt.G.S/2021/PN Gst OLEH PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI KELAS IB
Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 pukul 11.30 Wib Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan sita eksekusi dan konstatering atas sebidang tanah dengan SHM Nomor 971 sebagai jaminan utang yang terletak di jalan Supomo, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dalam perkara Nomor: 1/Eks.Pdt/2021/PN Gst jo. 3/Pdt.G.S/2021/PN Gst, dimana pelaksanaan sita eksekusi dan konstatering tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Bapak Agus Komarudin, S.H., Nomor: 4/Sita.Eks.Pdt/2022/PN Gst jo. 3/Pdt.G.S/2021/PN Gst dan Nomor: 1/Kons.Pdt/2022/PN Gst jo. 3/Pdt.G.S/2021/PN Gst tertanggal 15 Juli 2022 pimpinan team Daniel Kemit, S.H., dan kawan-kawan;
Pelaksanaan sita eksekusi dan konstatering dihadiri oleh Kuasa Pemohon Sita Eksekusi dan Termohon Sita Eksekusi serta pihak keamanan dari aparat kepolisian dari Polres Nias yang dipimpin oleh KBO. Res. Narkoba Syukur N. Telaumbanua dan Kapolpos Pelabuhan ST. Zega dan dihadiri pula oleh Kepala Desa Mudik yang diwakili oleh Kepala Dusun III Desa Mudik Iman Jaya Gulo dan perwakilan BPN Kabupaten Nias Emil Sialagan serta pula disaksikan masyarakat setempat dimana pelaksanaan sita eksekusi dan konstatering berjalan lancar dan sukses.