ID EN

Kegiatan Eksekusi PN Gunungsitoli di Pulau Tello Kabupaten Nias Selatan.


Kegiatan Eksekusi PN Gunungsitoli di Pulau Tello Kabupaten Nias Selatan.

Pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan eksekusi Pengosongan di Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau - pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan yang telah dicatat dalam Register Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN Gst dan sudah melalui ketentuan eksekusi, dimana pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komarudin, S.H., Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN Gst tertanggal 23 Maret 2022 dengan pimpinan tim Daniel Kemit, S.H., selaku Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli dibantu Anuar Gea, S.H., M.H., selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta Syahrir Budiman Manulang dan kawan-kawan;

Adapun perjalanan ketempat objek eksekusi memakan waktu 9 (sembilan) jam diawali tim berangkat dari Kota Gunungsitoli menuju pelabuhan Telukdalam dengan jarak tempuh 3 (tiga) jam perjalanan kemudian menyebrang menggunakan Kapal Laut yang berangkat dari pelabuhan Telukdalam menuju pelabuhan Pulau Tello dengan jarak tempuh 6 (enam) jam perjalanan;

Pelaksanaan eksekusi telah melibatkan keamanan dari aparat kepolisian dari Polres Nias Selatan yang dipimpin oleh Kabag. Ops Polres Nias Selatan Kompol. M. Surbakti, S.H., M.Kn dan dihadiri pula oleh Lurah Pasar Pulau Tello Jamosododo Sarumaha dan perwakilan BPN Nias Selatan Ronny Manurung, S.Tr serta pula disaksikan masyarakat setempat dimana pelaksanaan eksekusi Pengosongan berjalan lancar dan sukses.

Tim saat ini telah kembali pulang ke Kota Gunungsitoli dalam keadaan sehat wal’afiat dan tidak kekurangan satu apapun.

SHARE ON THIS

Antrian Online