ID EN

LAUNCHING E-SUKET (SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK)


LAUNCHING E-SUKET (SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK)

Humas, 01 Oktober 2021. Pengadilan Negeri Gunungsitoli kembali membuat sebuah terobosan inovasi yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Kepulauan Nias. Inovasi tersebut diberi nama E-SUKET (Surat Keterangan Online), nama ini dipilih karena familiar di Kepulauan Nias, terutama bagi yang sedang dan telah mengurus administrasi pencalonan Kepala Daerah, Kepala Desa, BPD, Mutasi Kerja PNS dan Pensiun. Adapun dasar inovasi dibuat ialah merujuk kepada permohonan Surat Keterangan Pengadilan yang sangat tinggi. Terhitung data permohonan yang masuk dan telah dikeluarkan adalah sebanyak 830 permohonan, sementara pada tahun 2020 sebanyak 1337 permohonan, ditambah lagi dengan banyak nya permohonan Surat Keterangan ini memicu antrian di PTSP yang cukup banyak, sehingga ditakutkan menjadi sumber penyebaran Virus Covid-19 yang masih belum selesai. Disamping itu, Komitmen Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam membangun Zona Integritas menjadi yang utama dalam pondasi terlahir nya inovasi ini, secara detail dengan adanya inovasi ini, Pengadilan Negeri Gunungsitoli meyakini tidak ada celah bagi calo dalam mengurus Surat Keterangan, dan tidak ada kesempatan bagi Oknum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menerima gratifikasi terkait pengurusan Surat Keterangan.

Bersamaan dengan Inovasi itu, tepat pada tanggal 01 Oktober 2021, di Hari Lahir Kesaktian Pancasila, Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga melaksanakan kegiatan Launching E-SUKET dengan mengundang seluruh stakeholder di Kepulauan Nias, dari Forkpimda, Kepala Daerah, Kepala BPS se kepulauan nias, Kepala Taspen, Kepala RRI, KPU , Bawaslu dan lainnya. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk sosialisasi pemahaman tentang keunggulan dan penggunaan E-SUKET. Singkatnya, E-SUKET dideskripsikan sebagai terobosan yang memungkinkan masyarakat tidak perlu sama sekali mengurus Surat Keterangan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, cukup dari rumah menggunakan Handphone atau Laptop yang terhubung ke Jaringan Internet maka Surat Keterangan bisa didapatkan. Adapun untuk pembayaran PNBP dapat dibayar melalui M-Banking, Internet Banking, ATM, Bri Link dan Mesin EDC yang tersedia di dekat rumah pemohon. Sementara Surat Keterangan Elektronik bisa didapat dengan mengakses Website Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dan mengecek nama pemohon, apabila nama telah terdaftar, Pemohon tinggal mengunduh Surat Keterangan Elektronik tersebut pada bagian "Link Download", selanjutnya Surat Keterangan dapat dicetak menggunakan printer dan di laminating apabila diperlukan.

Acara Launching ini, dimulai dari Kegiatan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap siap dan diikuti dengan menyanyikan Hymne Mahkamah Agung RI. Selanjutnya pada kegiatan inti, Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Narasumber Pemapar, yaitu Fadel P Bate'e, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli melaksanakan Sosisalisasi E-SUKET didepan para tamu undangan. Seluruh pemaparan yang disampaikan membahas terkait awal terbentuk nya Inovasi, proses atau alur penggunaan E-SUKET, hingga Kiat untuk membedakan Surat Keterangan yang asli dan yang tidak asli. Dalam pemaparan juga, dibahas terkait keabsahan Surat Keterangan ini, dalam hal ini Bawaslu dan KPU serta Panitia Penyelenggara Kepala Daerah atau Kepala Desa dapat memahami bahwa Surat Keterangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli wajib disertai Barcode yang otentik, dan dapat di cek menggunakan Scan QR Barcode sehingga menunjukkan status proses Surat Keterangan dari pemohon.

Setelah pemaparan, acara dilanjut dengan peresmian launching dengan menggaungkan gong tanda bahwa layanan ini resmi bisa digunakan per 01 Oktober 2021. Bapak Agus Komarudin, S.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli didampingi dengan Bupati Nias Dr. Hilarius Duha, SH., MH dan Forkpimda menyaksikan secara bersama pemukulan Gong menandakan E-SUKET resmi diluncurkan. Sebelum acara berakhir, Bupati Nias, Dr. Hilarius Duha, SH., MH menyampaikan Kesan dan Saran terkait peluncuran E-SUKET ini, Beliau mengapresiasi dengan baik layanan yang telah resmi dipublikasi ini, "layanan ini merupakan sebuah terobosan yang sangat baik mengingat dengan adanya layanan ini, maka masyarakat akan sangat terbantu dari segi ekonomi. Terkhusus bagi masyarakat yang berada di Kab. Nias Selatan, tidak perlu lagi mengeluarkan uang ratusan ribu untuk mengurus Surat Keterangan dikarenakan selain membayar PNBP sebesar Rp 10.000, mereka harus memikirkan ongkos transport, biaya makan dan biaya lain yang dapat saja ditimbulkan. Ditambah lagi dengan adanya layanan E-SUKET ini, kemungkinan untuk terjadinya korupsi menjadi sangat kecil sehingga pembangunan zona integritas yang sedang digalakkan di seluruh Lembaga, Pemerintahan Daerah benar-benar dapat terwujud di Pengadilan Negeri Gunungsitoli ini. Kedepan, kami mengharapkan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tidak berhenti untuk menciptakan inovasi yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, dan terpenting agar layanan E-SUKET ini bisa segera disosialisasi di Kepulauan Nias sehingga masyarakat pelan-pelan akan memahami manfaat dari penggunaan layanan ini" tutup beliau.

Sebagai penutup, Bapak Agus Komarudin, S.H mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah meluangkan waktu untuk datang dalam peresmian E-SUKET. "Harapannya kedepan, seluruh stakeholder mendukung agar pelayanan ini boleh berjalan dengan lancar, tidak tertutup kemungkinan akan ada kekurangan disana sini terkait pelayanan ini, terutama mengubah mindset masyarakat agar beralih ke Teknologi Informasi, namun keyakinan kami apabila seluruh stakeholder sepenuh nya mendukung inovais ini, maka masyarakat juga kelak akan memahami manfaat yang besar dari penggunaan layanan ini. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas atensi yang telah diberikan" tutup Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Acara ditutup dan undangan dipersilahkan untuk menikmati hidangan snack yang telah disediakan.

SHARE ON THIS

Antrian Online