ID EN

Closing Meeting Pembinaan Surveilan APM dan Pendampingan ZI


Closing Meeting Pembinaan Surveilan APM dan Pendampingan ZI Oleh Pengadilan Tinggi Medan

 

Humas, 17 Juni 2022. Setelah 2 hari terlaksana nya pengawasan, tepat pada tanggal 17 Juni 2022 dilaksanakan Closing Meeting Pembinaan Surveilan APM dan Pendampingan ZI Oleh Pengadilan Tinggi Medan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Acara ini sekaligus menutup rangkaian pengawasan, pendampingan ZI dan Surveilan APM dari Tim Asesor Pengadilan Tinggi Medan. Seluruh Peserta acara ialah Aparatur Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Tim Asesor dari Pengadilan Tinggi Medan.

Sebagai laporan hasil pengawasan, Bapak Sahman Girsang, S.H.,M.H selaku Asesor Pendampingan ZI menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebenarnya telah melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dengan baik selama hampir 3 tahun belakangan, namun di dalam checklist ada ditemukan beberapa dokumen yang masih harus dibenahi dan disesuaikan dengan kondisi faktual sebenarnya. Hal ini sebaiknya mendapat perhatian khusus dari masing-masing Koordinator Area agar berkoordinasi dengan Sekretaris Area agar dokumen yang dimaksud dapat di sertakan dalam LKE yang ada.

Menyambung laporan hasil pengawasan pendampingan ZI, Bapak Parlas Nababan, S.H.,M.Hum menyampaikan untuk Surveilan APM sendiri Tim Asesor telah merangkum beberapa temuan yang keseluruhannya dirangkum dalam LKA yang akan diserahkan pada acara ini, namun ada beberapa poin yang akan di sampaikan terkhusus mengenai Format Monitoring dan Evaluasi serta Tindak Lanjut dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang belum seragam, hal ini menjadi catatan tersendiri. Seharusnya untuk format monitoring dan evaluasi diseragamkan serta meliputi indikator : Masalah, Saran dan Rekomendasi. Laporan Tindak Lanjut juga hal yang wajib dilengkapi setelah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi tersebut, sehingga setiap masalah memiliki tindak lanjut yang diselesaikan dalam waktu tertentu. Selanjutnya, pada beberapa Unit Kerja Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga ditemukan beberapa temuan, seperti Brankas Kasir Perdata yang tidak ada dan Implementasi 5R pada sebahagian Unit Kerja yang belum baik. Hal ini telah dicantumkan dalam LHP (Laporan Hasil Pengawasan) dan agar mendapat perhatian dari Ketua maupun Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar segera ditindaklanjuti. Pengadilan Negeri Gunungsitoli diberikan waktu 1 (satu) bulan untuk segera menindaklanjuti temuan - temuan tersebut.

Sebagai Penutup Acara, Bapak Parlas Nababan, S.H.,M.Hum menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejatinya telah menjalankan pekerjaan dengan baik, namun tentu tidak sempurna, ini lah tugas pengawas agar mengkoreksi hal - hal tersebut. Namun, dengan seluruh kondisi yang ada, Tim Asesor sepakat untuk tetap mengusulkan Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar memperoleh Predikat A+ Excellent pada Akreditasi tahun ini. Selanjutnya acara penyerahan Nota Kesepemahaman dan LHP oleh Bapak Parlas Nababan, S.H.,M.Hum dengan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Acara di tutup dengan Doa dan berfoto bersama.

 

SHARE ON THIS

Antrian Online