ID EN

Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Nomor 16/Pdt GS/2024/PN Gst


Pada hari Selasa, 9 September 2025, Pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama dengan Team berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berkekuatan hukum tetap Nomor 16/Pdt GS/2024/PN Gst ,antara Koperasi Serba Usaha ( KSU) Faeri Jemaat BNKP Kota Gunungsitoli sbg Penggugat/ Pemohon Eksekusi lawan Liati Telaumbanua sebagai Tergugat/Termohon Eksekusi, telah melaksanakan sita Eksekusi berupa Tanah serta bangunan diatasnya, yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Pihak Keamanan Polres Nias, dan Perwakilan Pemerintah setempat (kepala dusun). Pelaksanaan Sita Eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap ini berjalan lancar dan situasi tetap aman dan kondusif  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SHARE ON THIS

Antrian Online