Antrian Online

Syarat-syarat Mendapatkan Karis/Karsu


 

SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN KARIS/KARSU

 

  1. Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama rangkap 3 lembar
  2. Daftar Susunan Keluarga rangkap 3 lembar
  3. Fotocopy surat nikah rangkap 3 lembar dilegalisir
  4. Pas Foto Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar

Link Terkait

Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Hubungi Kami

Anda dapat menghubungi kami bagi anda pencari keadilan melalui kontak berikut :

  • Telp : 0639-21343
     
  • Fax : 0639-21744
     
  • Email:
    info@pn-gunungsitoli.go.id
  • Alamat:
    Jl.Pancasila No.12
    Gunungsitoli, 22814
    Sumatera Utara, Indonesia,