Syarat-syarat Mendapatkan Karis/Karsu
SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN KARIS/KARSU
- Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama rangkap 3 lembar
- Daftar Susunan Keluarga rangkap 3 lembar
- Fotocopy surat nikah rangkap 3 lembar dilegalisir
- Pas Foto Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar