ID EN

Proses Perkara Banding Perdata


Prosedur Penerimaan Permohonan Banding:

  1. penggugat dan tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
  2. Pemohon banding harus membayar panjar biaya permohonan banding yang dituangkan dalam SKUM. Panitera Muda Perdata pada Maja Pertama mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada pemohon apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
  3. Pengadilan wajib menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbasnding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  4. Pemohon Banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukannya kepada Ketua Pengadilan negeri yang ditanda tangani oleh pembanding dengan menyertakan akta pencabutan banding yang ditanda tangani oleh Panitera.
  5. Pengadilan wajib melakukan pemeriksaan perkara banding dalam jangka waktu 6 (enam) bulan termasuk proses minutasi (SEMA No. 3 Tahun 1998) tentang Penyelesaian perkara).
  6. Dalam hal perkara telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding, salinan putusan segera segera dikirimkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk segera diberitahukan kepada para pihak sejak putusan diterima oleh Pengadilan pengaju dalam waktu 14 (empat belas) hari.

Antrian Online