Proses Kasasi Pidana
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada terdakwa/Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
- Permohonan kasasi yang melewati tanggang waktu tersebut, tidak dapat diterima,s elanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Dalam tanggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan mnemori kasasi (jika ada). Untuk ini petugas membuat Akta tanda terima memori kasasi/tambahan memori kasasi.
- Dalam pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hokum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alas an ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuatkan memori kasasinya.
- Panitera memberitahukan dan menyerahkan memori kasasi/tambahan memori kasasi kepada pihak lain, dan dibuatkan relaasnya.
- Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, untuk itu panitera membuatkan aktanya dan berkas tidak dikirim ke MA, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat Keterangan yang disampaikan kepada Pemohon Kasasi (SEMA No. 7 Tahun 2005).
- Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda, putusan praperadilan tidakd apat diajukan kasasi.
- Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat format selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan kontra memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
- Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan, Pengadilan Negeri paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada MA melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik.
- Selama perkara kasasi blm diputus oleh MA, pemohon kasasi dapat mencabut permohonannya. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh Kuasa hokum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa dan Panitera membuat Akat Pencabutan yang ditanda tangani oleh Pemohon Kasasi dan Panitera serta diketahui oleh KPN, selanjutnya Akta penccabutan kasasi tersebut dikirim ke MA.
- Dalam hal perkara telah diputus oleh MA, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, untuk itu Panitera membuat relaas pemberitahuan putusan, dan foto copy relaas pemberitahuan putusan tersebut dikirim ke MA.
- Petugas buku register harus mencatgat dengan cermat dalam register terkait semua kegiatan yang berkenan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan.