Prosedur Perkara Perdata
TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Palembang di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a.Surat Permohonan/Gugatan
b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Palembang yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING :
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Banding;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c. Memori Banding
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI :
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Kasasi;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c. Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir ;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.