ID EN

Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.04 Tahun 2015 tentang Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.


SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA.

Berdasarkan memorandum dari Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI No, 4 Tahun 2015. Adapun surat tersebut mengenai surat keputusan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dalam SEMA No.4 Tahun 2015

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor : 4 Tahun 2015. Adapun surat tersebut mengenai Surat Keputusan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat edaran tersebut diatas.

- See more at: http://www.pt-medan.go.id/berita/surat-keputusan-sekretaris-mahkamah-agung-ri-nomor-04-tahunaUImjlO2H#sthash.h8o2Moom.dpuf

SHARE ON THIS

Antrian Online