Kegiatan supervisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kelas IB pada Senin, 11 Mei 2026. Supervisi ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, dilakukan pengecekan terhadap kesiapan petugas PTSP, kedisiplinan kerja, kebersihan area pelayanan, serta penerapan budaya kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dan prinsip 5R guna menciptakan lingkungan pelayanan yang nyaman, tertib, dan responsif.
Kegiatan supervisi juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan bagi seluruh petugas agar senantiasa menjaga integritas serta memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan. Dengan semangat “Bangga Melayani Bangsa” dan komitmen “BerAKHLAK”, Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kelas IB terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar, suap, maupun gratifikasi.
.jpg)