ID EN

Sosialisasi Persidangan Perkara Pidana dan Sistem Kerja ASN Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam situasi mencegah wabah COVID-19


SOSIALISASI PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DAN SISTEM KERJA ASN PN GUNUNGSITOLI DALAM SITUASI MENCEGAH WABAH COVID-19

Selasa, 31 Maret 2020 - Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli, kali perdana Bapak Agus Komarudin, S.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli memimpin rapat yang bertema " Sosialisasi Persidangan Pidana dan Manajemen Kerja ASN selama wabah covid-19 ". Acara sosialisasi dilaksanakan Pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Di dampingi oleh Bpk. Armada Sembiring, S.H selaku Panitera dan Bpk. Elixsander Saragih, S.H selaku Sekretaris, acara dapat terlaksana dengan baik dan tujuan sosialisasi tersebut dapat tercapai.

Dalam acara tersebut di bahas dan di jelaskan terkait pelaksanaan sidang pidana dan tentang manajemen kerja asn peradilan yang berubah selama wabah covid-19 melanda. Dalam hal persidangan, dilakukan secara online (daring) melalui media teleconference antar lembaga penegak hukum yaitu ; Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Lapas Gunungsitoli dan Lapas Teluk dalam. Hal ini dimaksudkan dengan tujuan mengurangi kontak fisik antara pelaku persidangan dengan aparatur lainnya sehingga mengurangi kemungkinan penyebaran penyakit covid-19. Bertepatan dengan hal itu, maka seluruh lembaga penegak hukum diatas telah melakukan kesepakan dengan berdasar kepada perintah dari pimpinan instansi yang tertuang dalam surat himbauan dan petunjuk teknis persidangan teleconference.

Terkait manajemen kerja ASN peradilan, sesuai anjuran Sekma No 2 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020 maka kebijakan di serahkan kepada pimpinan masing-masing instansi pengadilan untuk mengatur dan mengorganisir jam kerja selama wabah covid-19 ini. Dalam hal ini diatur banyak hal, termasuk persyaratan dan petunjuk terkait pengaturan manajemen itu sendiri. Di dalam sosialisasi tersebut untuk sementara jam kerja masih seperti biasa, namun kemudian akan di atur bagaimana teknis untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH), apalagi melihat kondisi situasi yang berkembang saat ini mengharus kan adanya social distancing demi mencegah penularan covid-19. Kemudian akan di bahas teknis Work From Home untuk selanjutnya dengan tetap mengedepankan mutu pelayanan sebagai prioritas badan peradilan.

Sebagai penutup, Wakil Ketua PN Gunungsitoli berpesan agar tetap waspada dalam menghadapi situasi saat ini dan pintar-pintar lah aparatur Pengadilan mengatur dan memanjemen diri sendiri menghindari penyakit covid-19. Walaupun kondisi berat, seluruh aparatur pengadilan harus memiliki daya kerja yang kreatif dan cekatan serta memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana pekerjaan kekinian. Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli memerintahkan Bag. Umum untuk menyediakan fasilitas cuci tangan serta di siapkan nya rambu-rambu terkait social distancing agar dapat dibaca oleh pengunjung sidang.

SHARE ON THIS

Antrian Online