ID EN

SOSIALISASI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)


SOSIALISASI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

(Gunungsitoli, 22 Juli 2022) Bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komarudin S.H bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Gabe Dorris Mora Boru Saragih S.H., M.H mensosialiasikan penanganan perkara berbasis keadlian restoratif (restorative justice) kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli menyampaikan kepada hakim agar setiap hakim yang menerapkan keadilan restoratif dalam putusannya agar melaporkan kebagian pidana untuk perkara pidana ataupun ke bagian perdata untuk perkara perdata. Selanjutnya Panitera Muda Pidana ataupun Panitera Muda Perdata melaporkan hal tersebut ke Kepaniteraan Hukum agar Kepaniteraan Hukum dapat melaporkan hal tersebut ke Badilum melalui aplikasi Pelaporan Badilum. 

SHARE ON THIS

Antrian Online