ID EN

Konstatering dan Sita Eksekusi dalam Perkara Nomor no.7/Pdt Eks/2022/Pn Gst jo.24/Pdt.G/2020/PnGst


20 Agustus 2024, Tim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli melaksanakan Sita Eksekusi dan Konstatering dalam Perkara Nomor Pelaksanaan Konstatering dan sita eksekusi perkara no.7/Pdt Eks/2022/Pn Gst jo.24/Pdt.G/2020/PnGst antara Halim Sohahau Wau,dkk sebagai pemohon Eksekusi lawan Norododo Wau,dkk sebagai Termohon Eksekusi di Ds  Bawofanayama, kecamatan Fanayama, Kabupaten Nisel, yang dipimpin oleh Leo T. Tampubolon, S.H., M.H., bersama dengan Tim, didampingi oleh Pihak Keamanan dari Polres Nias Selatan, Pihak Kelurahan Setempat beserta Petugas BPN Kota Nias Selatan  yang mana berdasarkan Penugasan Ketua Pengadian Negeri Gunungsitoli tersebut telah berjalan dengan baik.

SHARE ON THIS

Antrian Online