ID EN

Pelaksanaan pemeriksaan setempat perkara No.8/Pdt.G/2024


Jumat, 05 Juli 2024, Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Pelaksanaan pemeriksaan setempat (Descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan Pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara perdata no.8/Pdt.G/2024 di  Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara antara Syukur  Anwar Lawolo melawan Kepala Desa Sisaratandawa.

SHARE ON THIS

Antrian Online