Selasa, 28 Mei 2024, Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Pelaksanaan pemeriksaan setempat (Descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan Pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara perdata no.75/Pdt.G/2023 antara Syafrianti Halawa,Dkk melawan Umrah Zega, Hadir dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Bapak Rocky Belmondo F.Sitohang,SH.MH, Bapak Fadel P.Batee,SH.MH, Bapak Junter Sijabat,SH.MH, dan Panitera Pengganti Bapak Anuar Gea,SH.MH.