ID EN

Pelaksanaan kegiatan Sita Eksekusi dan Konstarering perkara perdata Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Gst Jo. 5/Pdt.Eks/2024/PN Gst


Jumat, 13 September 2024
Pelaksanaan kegiatan Sita Eksekusi dan Konstarering perkara perdata Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Gst Jo. 5/Pdt.Eks/2024/PN Gst antara  Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Banua Niha Keriso Protestan (BPHMS BNKP) sebagai Pemohon lawan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, dkk sebagai para Termohon yang terletak di Kelurahan Pasar Lahewa, Kec. Lahewa, Kab. Nias Utara yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli Leo Tua H. Tampubolon beserta Jurusita Syahrir Budiman Manullang beserta saksi 2 orang dan Tim, didampingi oleh pihak keamanan dari Polsek Lahewa, pihak BPN kabupaten Nias, dan perwakilan dari Kelurahan berdasarkan penugasan dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli berjalan dengan Baik.

SHARE ON THIS

Antrian Online