Pada hari Selasa, 18 Juli 2023, Pengadilan Negeri Gunungsitoli melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 1/Eks.Pdt/2023 Jo. 56/Pdt.G/2021/PN Gst Jo . 352/Pdt/2022/PT Mdn antara Lapas Kelas II B Gunungsitoli, dahulu sebagai Penggugat sekarang sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Nurasti Tobing dkk, dahulu sebagai Para Tergugat sekarang Para Termohon Eksekusi, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias, dahulu sebagai Turut Tergugat sekarang sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Lokasi eksekusi dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kota Gunungsitoli oleh Tim yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Bapak Daniel Kemit, S.H., serta didampingi oleh Pihak keamanan Polres Nias, Pemerintah Kelurahan Pasar Gunungsitoli dan Badan Pertanahan Nasional, yang mana berdasarkan penugasan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar.