GUNUNGSITOLI [03/06/2024], Pada hari ini, Senin, tanggal 03 Juni 2024, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dipimpin oleh Panitera Muda Perdata, Bapak Anuar Gea, S.H. ,melaksanakan eksekusi atas obyek hak tanggungan, berdasarkan surat penunjukan nomor 4/Eks.Pdt.HT/2021/PN Gst yang menetapkan Meriam Yuniati Chiaki sebagai pemenang lelang atas tanah seluas 73 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar Gunungsitoli.
Petugas Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memimpin adalah Jurusita, Bapak Syahrir Budiman dengan dua orang saksi masing-masing bernama Yakup Frans Sihombing dan Melvi Sinaga.
Selanjutnya kami beserta beberapa buruh mengosongkan barang-barang yang ada di bangunan dan menyerahkan kepada Para Termohon Eksekusi. Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan menjelang sore hari, maka Tim Eksekusi telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas.
Kegiatan diakhiri dengan membacakan berita acara eksekusi di hadapan umum. Kegiatan berjalan lancar dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Gunungsitoli.