Pada hari Jumat, 25 April 2025, Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang pimpin oleh Leo Tua H.Tampubolon, SH.,MH, selaku Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama dengan Team berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 3/Eks.Pdt/HT/2022/PN Gst tanggal 13 Januari 2025, Nomor 3/Eks.Pdt/HT/2022/PN Gst antara Kibaret Sarumaha sebagai Pemohon Eksekusi lawan Halim Perdamaian sebagai Termohon Eksekusi, telah melaksanakan Eksekusi Hak Tanggungan masing-masing:
yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Pihak Keamanan Polres Nias Selatan dan Lurah Pasar Teluk Dalam serta Kepala Desa Hiliamaetaniha, Kabupaten Nias Selatan. Pelaksaan Eksekusi Hak Tanggungan ini berjalan lancar dan situasi tetap aman dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.