ID EN

Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 3/Eks.Pdt/HT/2022/PN Gst


Pada hari Jumat, 25 April 2025, Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang pimpin oleh Leo Tua H.Tampubolon, SH.,MH,  selaku Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama dengan Team berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 3/Eks.Pdt/HT/2022/PN Gst  tanggal 13 Januari 2025, Nomor  3/Eks.Pdt/HT/2022/PN Gst  antara Kibaret Sarumaha sebagai Pemohon Eksekusi lawan Halim Perdamaian sebagai Termohon Eksekusi, telah melaksanakan Eksekusi Hak Tanggungan masing-masing:

  • Tanah seluas 342 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, sesuai SHM Nomor 795 tanggal 15 September 2009 Jo sertifikat Hak Tanggungan Nomor 42/2011 tanggal 17 Oktober 2011 Jo Risalah Lelang Nomor 150/07/2019 tanggal 28 Mei 2019 ;
  • Tanah seluas 3.271 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Desa Hiliamaetaniha Kab.Nias Selatan, sesuai SHM Nomor 51 tanggal 15 Agustus 2008 Jo sertifikat Hak Tanggungan Nomor 549/2012 tanggal 17 September 2012 Jo Risalah Lelang Nomor 150/07/2019 tanggal 28 Mei 2019;

yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi,  Pihak Keamanan Polres Nias Selatan dan Lurah Pasar Teluk Dalam serta Kepala Desa Hiliamaetaniha, Kabupaten Nias Selatan. Pelaksaan Eksekusi Hak Tanggungan ini berjalan lancar dan situasi tetap aman dan kondusif  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SHARE ON THIS

Antrian Online