Rabu, 8 Mei 2024, Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengadakan konstatering perkara atas obyek eksekusi dalam perkara Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gst antara Mgr. Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga an. Keuskupan Sibolga melawan Tn. Charles Mareti Larosa dan Ny. Juniria Duha . Adapun objek perkara berupa batas tanah yang berlokasi di Desa Simanaere, Kota Gunungsitoli.
Petugas Pengadilan Negeri Gunungsitoli Panitera, Bapak Daniel Kemit, S.H., Panitera Muda Perdata, Bapak Anuar Gea, S.H., yang turut serta adalah Jurusita, Bapak Syahrir Budiman dengan dua orang saksi masing-masing bernama Deyendi Molore Manalu dan Melvi Sinaga dan dihadiri juga oleh pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi, pihak keamanan, pemerintah setempat, para buruh ,dan masyarakat yang cukup ramai.
Dengan adanya kerjasama pihak perkara yang baik sehingga Kegiatan Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan mulai dari pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB.