ID EN

Konstatering dan Sita Eksekusi Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Gst Jo. Nomor 4/Eks.Pdt/2024/PN Gst


Rabu, 11 Agustus 2024.
Pelaksanaan kegiatan Konstatering dan Sita Eksekusi perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Gst Jo. 4/Eks.Pdt/2024/PN Gst antara Riamin Nainggolan sebagai Pemohon melawan Klara Izanulo Duha dan Pengurus Yayasan Karya Fa'omasi Zo'aya sebagai Para Termohon yang terletak di Kompleks Laverna Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli Bapak Leo Tua H. Tampubolon, S. H., M. H.,  beserta Tim, didampingi oleh pihak keamanan dari Polres Nias, pihak BPN Kabupaten Nias berdasarkan penugasan dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli berjalan dengan Baik.

SHARE ON THIS

Antrian Online