ID EN

Pengadilan Negeri Gunungsitoli Melakukan Konstatering (Pencocokan) Objek Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 3/Eks.Pdt/HT/2022/PN Gst


Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang pimpin oleh Leo Tua H.Tampubolon, SH.,MH,  selaku Panitera  bersama dengan Team berdasarkan Penetapan  Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 3/Eks.Pdt/HT/2022/PN Gst  tanggal 13 Januari 2025, Nomor  3/Eks.Pdt/HT/2022/PN Gst  antara Kibaret Sarumaha sebagai Pemohon Eksekusi lawan Halim Perdamaian sebagai Termohon Eksekusi, telah melaksanakan Konstatering (Pencocokan) objek Eksekusi Hak Tanggungan masing-masing:

  • Tanah seluas 342 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, sesuai SHM Nomor 795 tanggal 15 September 2009 Jo sertifikat Hak Tanggungan Nomor 42/2011 tanggal 17 Oktober 2011 Jo Risalah Lelang Nomor 150/07/2019 tanggal 28 Mei 2019 ;
  • Tanah seluas 3.271 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Desa Hiliamaetaniha Kab.Nias Selatan, sesuai SHM Nomor 51 tanggal 15 Agustus 2008 Jo sertifikat Hak Tanggungan Nomor 549/2012 tanggal 17 September 2012 Jo Risalah Lelang Nomor 150/07/2019 tanggal 28 Mei 2019;

yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Para Termohon Eksekusi-I dan Termohon Eksekusi-II,  Pihak Keamanan Polres Nias Selatan dan Lurah Pasar Teluk Dalam dan Kepala Desa Hiliamaetaniha, Kab.Nias Selatan  terlaksana dengan baik aman dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SHARE ON THIS

Antrian Online