Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang pimpin oleh Leo Tua H.Tampubolon, SH.,MH, selaku Panitera bersama dengan Team berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 3/Eks.Pdt/HT/2022/PN Gst tanggal 13 Januari 2025, Nomor 3/Eks.Pdt/HT/2022/PN Gst antara Kibaret Sarumaha sebagai Pemohon Eksekusi lawan Halim Perdamaian sebagai Termohon Eksekusi, telah melaksanakan Konstatering (Pencocokan) objek Eksekusi Hak Tanggungan masing-masing:
yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Para Termohon Eksekusi-I dan Termohon Eksekusi-II, Pihak Keamanan Polres Nias Selatan dan Lurah Pasar Teluk Dalam dan Kepala Desa Hiliamaetaniha, Kab.Nias Selatan terlaksana dengan baik aman dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.