ID EN

Audensi Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli


Humas, 1/3/2024 Bpk. Fadel Perdamean Batee, S.H.,M.H. menerima insan pers media online yang ingin mengkorfirmasi perihal putusan pengadilan negeri gunungsitoli yang telah diputus pada tanggal 12-02-2024 pada kasus judi. Dalam penyampaiannya Humas menyampaikan setiap APH memiliki kewenangan masing-masing. Pengadilan Negeri Gunungsitoli memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara baik pidana dan perdata. Dalam hal perkara pidana yang menjadi eksekutor adalah Jaksa Penuntut Umum, dari penjelasan Humas PN Gunungsitoli, insan pers dari media Medan Bintang Online dan Portal Medan Online merasa puas dengan penjelasan Humas PN Gunungsitoli tersebut.

SHARE ON THIS

Antrian Online