ACARA SIDANG LAPANGAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI BALAI DESA TUHEMBERUA ULU KECAMATAN GUNUNGSITOLI
(Jumat/12-09-2019) Pengadilan Negeri Gunungsitoli bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungsitoli untuk mengadakan kegiatan Sidang Keliling Pelayanan Administrasi Kependudukan di Balai Desa Tuhemberua Kecamatan Gunungsitoli. Acara ini diadakan dengan bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekitar dan didampingi oleh Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli. Acara ini diselenggarakan selama 2 hari yaitu tanggal 12 Juli 2019 dan tanggal 19 Juli 2019.
Acara ini di hadiri oleh Bapak Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Bapak Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, S.E,. M.Si. dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ibu Bernardine Telaumbanua. dalam kata sambutan nya Bapak Walikota Gunungsitoli mengapresiasi kegiatan Sidang Keliling yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sebagai bentuk pelayanan langsung yang sangat bermanfaat kepada masyarakat gunungsitoli dan berharap masyarakat gunungsitoli merasakan dampak positif terhadap kegiatan acara ini. Di akhir kata sambutan beliau berterimakasih kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan seluruh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan acara Sidang Lapangan ini.
Dalam acara ini, Pengadilan Negeri Gunungsitoli melayani 30 permohonan perbaikan idenititas diri (KTP, KK, Akte) meliputi perbaikan tempat lahir, tanggal lahir dan perbaikan/perubahan nama. Di dalam agenda kegiatan, permohonan tersebut langsung di persidangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yaitu Hakim Taufiq Noor Hayat, S.H dan Hakim Ade Mury, S.H. beserta Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli Bapak Armada Sembiring,S.H. yang bertugas dalam acara sidang keliling. Seluruh permohonan tersebut telah dipersidangkan ditempat, dan di berikan Putusan yang diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengeluarkan Kartu Identitas (KTP, KK & Akte) yang telah di ubah sesuai dengan permohonan masing-masing pemohon.
Kedepannya, sinergi antara Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diharapkan terus berjalan agar kedepannya masyarakat gunungsitoli selalu mendapatkan pelayanan terbaik oleh seluruh aparatur pelayanan negara dari seluruh instansi negara yang berada di gunungsitoli. Dengan berlangsung nya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan tugas utama badan peradilan yaitu memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada seluruh masyarakat di indonesia khususnya .