ID EN

Sosialisasi E-Berpadu di Nias Selatan


Sosialisasi E-Berpadu di Nias Selatan

Humas, 12 September 2022. Dalam rangka pelaksanaan Implementasi Aplikasi E-Berpadu (Berkas Pidana Terpadu) Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengambil langkah cepat untuk melaksanakan sosialisasi sekaligus pelatihan langsung kepada para user dalam hal ini penyidik kepolisian, penuntut umum dan operator lapas. Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli menginisiasi agar sosialisasi di awali dari Nias Selatan, sehingga pada tanggal 12 September 2022 terlaksana Sosialisasi E-Berpad kepada Kepolisian Resort Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Lapas Teluk Dalam Nias Selatan.

Hadir dalam rombongan tim sosialisasi ialah KPN dan WKPN Gunungsitoli, Sekretaris PN Gunungsitoli, dan 1 (satu) orang narasumber yaitu Sdra. Yakub Sihombing, S.H.,M.H (APP PN Gunungsitoli) dan 1(satu) orang Operator IT (PSDJ PN Gunungsitoli). Acara dilaksanakan di aula Polres Nias Selatan, dan Pimpinan Seluruh Stakeholder hadir dalam acara beserta para penyidik dan Jaksa serta Petugas Lapas.

Di dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa ada kelebihan yang dapat diambil dari sosialisasi ini, yaitu penyidik dan penuntut umum sudah lebih familiar dengan penggunaan aplikasi, mengingat sebelumnya untuk pelayanan Ijin Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan dan Diversi telah dilakukan secara online melalui aplikasi E-SIMPONI yang merupakan aplikasi inovasi dari PN Gunungsitoli. Namun, saat ini sosialiasi ini bertujuan untuk memperkenalkan sekaligus mendalami penggunaan aplikasi E-Berpadu yang merupakan aplikasi dari Mahkamah Agung dengan memiliki kelebihan banyak fitur serta lebih lengkap dalam pelayanannya.

Dalam acara juga sekaligus dilaksanakan pelatihan kepada para penyidik dan penuntut umum serta penjaga lapas, yang perlu digaris bawahi ialah pada pelayanan pelimpahan berkas P-21 akan ada koordinasi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan, oleh karna itu perlu dilakukan komunikasi secara kontiniu terkait pelaksanaan dan implementasi penggunaan aplikasi. Khusus untuk operator Petugas Lapas terdapat dua layanan yaitu Ijin Pembantaran dan Ijin Besuk yang mana dalam hal ini berkaitan dengan penuntut umum dan operator pada Pengadilan.

Secara keseluruhan acara berlangsung interaktif sehingga lebih mengarah ke praktek daripada teori agar penyidik maupun user lainnya lebih dapat memahami penggunaan aplikasi E-Berpadu.

SHARE ON THIS

Antrian Online