Sosialisasi DIPA 01 dan 03 T.A 2022 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli
Humas, 06 Januari 2022. Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah menerima Petikan DIPA dari Kepala KPPN pada tanggal 23 Desember 2021. Mengingat hal tersebut, maka tepat pada tanggal 05 Januari 2022, Sekretaris Pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama jajaran melakukan sosialisasi anggaran DIPA 01 dan 03 kepada seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sosialisasi ini terlaksana pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sebelum masuk kepada inti anggaran, Sekretaris memberikan sosialiasi terkait Dasar Hukum DIPA, pengertian DIPA dan fungsi dari DIPA itu sendiri mengingat belum semua Pegawai memahami terkhusus kepada CPNS yang ada di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sebagai informasi Pengadilan Negeri Gunungsitoli berhasil mencapai target peneyerapan DIPA pada tahun 2021 dengan persentasi DIPA 01 sebesar 94,38% dan DIPA 03 sebesar 98,68%. Capaian ini cukup baik mengingat pada tahun 2021 Pandemi Covid-19 masih belum mereda sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak dapat terealisasi menyebabkan terhambatnya penyerapan anggaran.
Melanjutkan kegiatan, Sekretaris Pengadilan Negeri Gunungsitoli memaparkan secara rinci total anggaran yang diperoleh pada DIPA 01 dan DIPA 03 serta menjelaskan pemanfaatan dari masing-masing akun pada DIPA tersebut. Di dalam pemaparan, Sekretaris juga membuka sesi diskusi dan tanya jawab kepada pegawai yang masih belum memahami secara jelas terkait anggaran ini. Sampai dengan pemaparan sosialisasi ini selesai banyak pertanyaan dan diskusi terkait DIPA, terkhusus di bagian rincian pemanfaatan kegiatan serta adanya pos atau akun yang dirasa tidak dapat memenuhi kebutuhan selama setahun, seperti Belanja Dinas Pos Tingkat Banding yang di hitung 5 PKR (5 Perkara), hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Sekretaris dan Jajaran untuk dapat mengcover agar kedepan tidak timbul permasalahan atas kekurangan anggaran ini.
Sebagai penutup, Sekretaris Pengadilan Negeri Gunungsitoli menghimbau kepada seluruh pegawai agar aktif dalam memantau dan mengawasi terhadap penggunaan anggaran mengingat anggaran ini merupakan APBN sehingga harus hati-hati dalam pemanfaatannya. "Kita memliki peran yang sama dalam menghadirkan transparansi anggaran dan pengawasan, sehingga tidak ada celah untuk melakukan korupsi terhadap anggaran yang telah diterima ini" Tutupnya.