ID EN

Rapat Koordinasi Penegak Hukum Dalam Rangka Evaluasi Persidangan Secara Daring


Rapat Koordinasi Penegak Hukum Dalam Rangka Evaluasi Persidangan Secara Daring

Humas, 19 Januari 2021. Dalam rangka evaluasi persidangan yang dilakukan secara daring, Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengadakan kegiatan rapat koordinasi dengan penegak hukum di Kepulauan Nias. Dalam hal ini yang diundang adalah, Pihak Kepolisian Nias dan Nias Selatan, Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Lapas Gunungsitoli dan Lapas Teluk dalam, Serta Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli. Kegiatan rapat ini dibagi dua jadwal, untuk wilayah Kota Gunungsitoli sekitarnya diadakan pada hari kamis tanggal 14 januari 2021 dan untuk wilayah Kabupaten Nias Selatan dan sekitarnya diadakan pada hari senin tanggal 18 Januari 2021. Di dalam kegiatan sekaligus di sosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung RI No 4,5 dan 6 tahun 2020.

Kegaiatan pertama diadakan di Geung Pengadilan Negeri Gunungsitoli, seluruh tamu undangan penegak hukum di wilayah kota gunungsitoli hadir mewakili instansi masing-masing. Dari kepolisian resort nias , hadir Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti, dari kejaksaan negeri gunungsitoli hadir Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum, dari lapas gunungsitoli hadir Kepala Pengamanan lapas , dan dari BNN Kota Gunungsitoli hadir Plt. Kasi Brandas BNN Kota Gunungsitoli. Sementara itu dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta di dampingi oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sebagai notulen ialah Staff Perencanaan PTIP untuk merangkum hasil pembahasan.

Kegiatan dibuka dengan kata sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Bapak Agus Komarudin, S.H. Di dalam pembahasan, permasalahan yang menjadi penghambat seperti diungkapkan oleh Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli salah satunya ialah Jadwal Persidangan yang terkadang lewat dari jam yang ditentukan karena menunggu saksi dan lain sebagainya, sehingga hal ini harus di carikan solusi bersama. Demikian juga terkait teknis permasalahan persidangan secara daring, di lapas dan Polres sering bermasalah jaringannya sehingga tidak lancar dalam persidangan, hal ini sangat menghambat proses persidangan sehingga mengulur waktu persidangan, hal ini harus menjadi prioritas untuk dicarikan solusinya sehingga kedepannya tidak menjadi permasalahan lagi. Diskusi pada saat kegiatan cukup panjang, terutama mengenai pembahasan penitipan tahanan dan wadah koordinasi lanjutan setelah rapat. Sehingga dalam kegiatan telah di sepakati hal-hal demikian untuk menjadi solusi permasalahan yang ada ;

1. Membuat Group WA yang mana di dalamnya akan digunakan untuk koordinasi terkait permasalahan tahanan, jadwal sidang dan teknis persidangan daring

2. Untuk penetapan tahanan yang dibuat khusus hari jumat agar segera di muat di wa group agar dapat di tindaklanjuti oleh pihak berwenang

Selanjutnya, kegiatan pada hari senin tanggal 18 januari 2021 di adakan di aula polres nias selatan dan dihadiri oleh undangan penegak hukum yang ada di kabupaten nias selatan. hadir Kepala Polisi Resort Nias Selatan, hadir Kepala Seksi Pidana Umum dari Kejari Nisel dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam. Dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli hadir Wakil Ketua PN Gunungsitoli, beserta panitera dan hakim serta staff yang ditugaskan. Kegiatan berjalan dengan baik dan diawali oleh kata sambutan Wakil Ketua PN Gunungsitoli, selanjutnya oleh Kapolres Nias Selatan. Diskusi terkait evaluasi persidangan secara daring berlangsung cukup interaktif, dengan banyak nya tanggapan dari pihak yang diundang mengungkapkan kesulitan yang di hadapi di instansi masing-masing. Namun, permasalahan paling mencolok ialah permasalahan jaringan yang belum bisa terselesaikan sampai sekarang. Ada perbedaan kekuatan signal jaringan internet antara Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Selatan, hal ini menjadi penghambat terbesar dalam proses persidangan secara daring sehingga hal ini harus dibahas dan di carikan solusinya secara langsung di rapat koordinasi ini. Wakil Ketua PN Gunungsitoli menanggapi, bahwa dalam Perma 4 tahun 2020, apabila dalam keadaan yang tidak memungkingkan dilakukan persidangan secara daring (Tampak Visual), maka Majelis Hakim dapat mengambil keputusan apakah hanya menggunakan sambungan secara audio, yang mana tujuan utama dalam menggali informasi dan keterangan saksi dapat terlaksana. Hal ini harus di pahami mengingat kondisi wilayah yang cukup jauh dan berada di kepulauan. Namun, dari hasl rapat diputuskan dan disepakati hal-hal sebagai berikut ;

1. Penengak Hukum di wilayah kabupaten nias selatan berkomitmen menyukseskan persidangan secara daring

2. Dibuat Group Wa sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar penegak hukum

3. Jadwal sidang dibagikan setiap hari jumat dan hari selasa. dikarenakan sidang di teluk dalam dilaksanakan hari senin dan kamis setiap minggunya.

Di akhir masing-masing kegiatan, diadakan pembacaan notulensi dan kesepakatan, serta dilanjutkan penandatanganan mou atau kesepakatan tersebut. Dengan adanya mou ini, penegak hukum yang berada di kepulauan nias saat ini bisa melakukan koordinasi melalui wadah yang telah dibuat sehingga permasalahan yang ada dapat segera dicarikan solusinya.

SHARE ON THIS

Antrian Online